
” Tim Panther Sat. Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim selanjutnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021, sekira pukul 00.15 WIB di Sei Raya, Kelurahan Meral, Kecanatan Meral, Kabupaten Karimun, tim berhasil mengamankan Inisial R. Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, tim melanjutkan penyelidikan ke Kampung Harapan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, tim berhasil mengamankan Inisial S dan seorang wanita inisial VY,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Lanjut Harry, untuk jumlah barang bukti narkotika keseluruhannya berjumlah 13 paket Narkotika diduga jenis shabu dan 1 paket Narkotika diduga jenis ekstasi yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor keseluruhan 19,93 Gram.
Selanjutnya para pelaku ini diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red).