
HI diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban an. Rumiyati (33) warga / TKP Desa Muara Aman RT/RW 003/001, Kecamatan Bukit Kemuning.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K yang diwakili Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana, S.H., S.I.K, mengatakannya, pada Rabu (22/09/2021).
Dijelaskan oleh AKP Tatang, korban melapor ke Polsek Bukit Kemuning pada tanggal 20 September 2021 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP B/ 97/ IX/ 2021/ Polda Lampung / Res Lamut/ Sektor Bukit Kemuning tertanggal 20 September 2021.
” Atas Laporan korban, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 20/09/2021 sekira pukul 02.00 WIB diketahui bahwa terduga pelaku (HI) sedang berada dirumahnya, selanjutnya Tim kita Langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku berikut barang-barang milik korban yang ada di rumahnya dan juga sebuah alat berupa 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga dipergunakan pelaku saat beraksi,” ungkap Kapolsek.
” Kini terduga HI sudah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning dan tengah dilakukan penyidikan, terhadapnya kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,’” tegasnya. (Elman)