Tio Hai Bio, Vihara Tri Ratna hingga Dewi Samudra Disorot, Koalisi 2 Pilar Desak Kejelasan Izin dan Bongkar Bangunan Diduga Bermasalah

Tanjungbalai, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Koalisi 2 Pilar yang terdiri dari Aliansi Perjuangan Mahasiswa Indonesia (APMI) dan Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Tanjungbalai (GERTAK) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai, Senin (14/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus meminta kejelasan kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai terkait persoalan perizinan, pembangunan, dan peruntukan sejumlah bangunan yang menjadi perhatian Koalisi 2 Pilar, khususnya yang berada di kawasan Waterfront City Kota Tanjungbalai.

Dalam surat pernyataan sikapnya, Koalisi 2 Pilar meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, peruntukan, serta proses pembangunan bangunan yang dipersoalkan. Koalisi juga mendesak agar pembangunan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun tata ruang ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan audiensi bersama Kepala DPMPTSP Kota Tanjungbalai, Usni Syahzuddin Sinaga, S.Sos. Dalam audiensi itu, pihak DPMPTSP menyampaikan sejumlah klarifikasi mengenai status perizinan beberapa bangunan yang menjadi sorotan.

Tio Hai Bio Disebut Telah Memiliki Izin Sejak 2016

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungbalai, Usni Syahzuddin Sinaga, S.Sos., menyampaikan bahwa Klenteng Tio Hai Bio telah memiliki izin sejak 19 November 2016.

Namun, menurut penjelasan Kepala Dinas, terdapat persoalan berbeda terkait penambahan bangunan di sebelah bangunan utama.

Usni menyampaikan bahwa pembangunan tambahan tersebut telah dihentikan. Bahkan, pihak DPMPTSP akan memasang spanduk sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan penghentian proses pembangunan di lokasi tersebut.

Vihara Tri Ratna Disebut Belum Memiliki Izin Bangunan

Dalam audiensi tersebut, Kepala DPMPTSP juga memberikan klarifikasi mengenai Vihara Tri Ratna.

Menurut Usni, hingga saat ini bangunan vihara tersebut belum memiliki izin bangunan, meskipun dari sisi yayasan disebut telah memiliki izin yayasan.

Keterangan tersebut menjadi perhatian Koalisi 2 Pilar yang sejak awal meminta pemerintah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap status legalitas dan perizinan bangunan yang menjadi sorotan.

Dewi Samudra Dipertanyakan: Bangunan Ini Sebenarnya Apa?

Sorotan berikutnya tertuju pada bangunan yang disebut Koalisi 2 Pilar sebagai Klenteng Dewi Samudra.

Dalam audiensi, Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memiliki data perizinan yang jelas mengenai bangunan tersebut.

Padahal, bangunan tersebut disebut telah berdiri megah dan mengalami pembangunan maupun pelebaran.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena, menurut penjelasan Kepala DPMPTSP, pihaknya masih belum mengetahui secara jelas peruntukan bangunan tersebut.

“Bangunan itu sebenarnya apa? Apakah tempat ibadah, rumah pribadi, hotel atau penginapan?” demikian substansi persoalan yang disampaikan dalam audiensi terkait belum jelasnya fungsi bangunan tersebut.

Usni juga menyampaikan bahwa pihak DPMPTSP telah berulang kali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, pihak pengurus atau pimpinan bangunan tidak berada di lokasi saat petugas datang dengan alasan sedang berada di luar kota.

Koalisi 2 Pilar Desak Bangunan Bermasalah Dibongkar

Koordinator aksi Koalisi 2 Pilar menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti bukan persoalan identitas agama maupun kelompok tertentu.

Menurut Koalisi, yang menjadi persoalan adalah kepastian hukum, legalitas perizinan, tata ruang, serta kejelasan fungsi bangunan.

Koalisi 2 Pilar secara tegas meminta pemerintah untuk tidak membiarkan pembangunan yang diduga tidak memiliki legalitas berlangsung tanpa kejelasan.

Dalam tuntutannya, Koalisi meminta agar pihak pengelola bangunan Dewi Samudra memberikan penjelasan mengenai dasar pembangunan dan pelebaran bangunan tersebut.

Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan yang berlaku, Koalisi 2 Pilar mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan.

Koalisi menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan pembangunan di Kota Tanjungbalai.

Waterfront City Juga Menjadi Sorotan

Koalisi 2 Pilar juga mempertanyakan pembangunan bangunan yang berada di kawasan Waterfront City Kota Tanjungbalai.

Dalam surat tuntutannya, Koalisi mempersoalkan kesesuaian pembangunan dengan tata ruang kawasan tersebut serta meminta pemerintah memastikan setiap pembangunan mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Koalisi menegaskan, apabila nantinya bangunan tersebut dinyatakan sebagai rumah ibadah, pemerintah tetap harus memastikan seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan tata ruang telah terpenuhi.

Kepala DPMPTSP: Akan Dibawa ke Pemerintah Kota

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungbalai Usni Syahzuddin Sinaga, S.Sos., menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dibawa dan dibahas bersama Pemerintah Kota Tanjungbalai serta instansi yang berwenang.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai prosedur apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dan bangunan tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tindakan akan dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan pemerintah.

Koalisi: Jangan Sampai Terulang Sejarah yang Sama

Sementara itu, Koordinator Aksi Koalisi 2 Pilar meminta agar persoalan tersebut segera dibahas secara serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Koordinator aksi mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari persoalan yang pernah terjadi sebelumnya dengan membawa semangat JASMERAH — Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah.

“Kami meminta persoalan ini segera dibahas. Jangan sampai terulang kembali seperti sejarah yang sama. Kalau memang bangunan terbukti tidak memiliki izin dan melanggar aturan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan, termasuk pembongkaran.”

Koalisi 2 Pilar menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Mereka menyatakan tujuan aksi bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan mendorong pemerintah agar menjalankan penegakan aturan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu.

Dalam suratnya, Koalisi juga menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum, perlindungan tata ruang kota, ketertiban umum, serta kerukunan masyarakat.

Koalisi 2 Pilar berharap hasil audiensi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama instansi terkait dan pihak pemilik atau pengelola bangunan.

“Kami ingin mendukung kinerja Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan visi dan misi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamis, Sejahtera). Penegakan aturan harus berjalan, pembangunan harus tertib, dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.” (Rizky)