
Sorotan tajam kini tertuju pada permohonan banding sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) ke Mabes Polri. Penanganan perkara ini menjadi indikator krusial untuk membuktikan apakah jargon pemberantasan narkoba serta komitmen reformasi institusi benar-benar ditegakkan, atau sekadar retorika manis di ruang publik.
Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol Dedi Kurniawan pada sidang etik, Rabu, 6 Mei 2026. Putusan tegas tersebut diambil menyusul beredarnya rekaman video yang mendokumentasikan pelanggaran berat pelaku, termasuk indikasi penyalahgunaan zat terlarang Etomidate melalui rokok elektrik (vape), serta tindakan asusila bersama wanita yang bukan pasangan sahnya. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum dan disiplin kepolisian, tetapi juga merusak martabat serta kehormatan institusi di mata masyarakat.
Namun, lambatnya kepastian hukum terkait proses banding Kompol DK di tingkat Mabes Polri memicu spekulasi dan keraguan publik. Putusan atas permohonan banding ini menjadi pertaruhan reputasi bagi kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap. Masyarakat menagih janji integritas yang sempat disampaikan Jenderal Suyudi saat Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI, yaitu komitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran perwira tanpa harus menunggu gelombang fenomena No Viral No Justice.
Secara eksplisit, elemen masyarakat Sumatera Utara mendesak Mabes Polri untuk menyikapi perkara ini secara transparan:
Menolak Banding: Meminta Majelis KKEP Banding Mabes Polri menguatkan putusan sanksi PTDH dari Polda Sumut.
Penetapan Inkracht: Memastikan status pemecatan Kompol DK memiliki kekuatan hukum tetap tanpa penundaan yang memicu preseden buruk.
Yurisprudensi Penegakan Hukum: Menjadikan vonis ini sebagai tolok ukur prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan zat terlarang di internal Polri guna memberikan efek jera yang nyata.
Penuntasan kasus ini secara lugas dan tanpa kompromi menjadi prasyarat mutlak untuk membuktikan bahwa Polri tidak ragu menindak oknum bermasalah demi menjaga marwah Korps Bhayangkara.(Tim/Red)