
Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, periode 2015-2021 MGA (50) ditangkap Polisi karena tersandung kasus Korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun 2021 saat dirinya menjabat.
MGA ditangkap saat berada di sebuah kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Kini mantan Kades tersebut menjadi tahanan Mako Mapolres Pesawaran Polda Lampung, salah satu target respon problem akut sebagaimana program Quick Wins Presisi Polri.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengelolaan keuangan Desa Hanau Berak TA. 2021 tersebut.
“Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang pertanggung jawabannya mencapai 100%, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 236.381.026,00,” jelasnya.
“Dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Hanau Berak tahun Anggaran 2021 dari seluruh kegiatan yang ada di desa tersebut dalam prosesnya seperti pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka MGA selaku Kepala Desa periode 20 Mei 2015 sd 20 Mei 2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pengelolaan keuangan APBDes di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran tahun 2021 itu tidak sesuai dengan RAB, karena itu penyelidikan dilakukan, terlebih 28 saksi sudah dipanggil baik pelapor, Kades Periode 2022, Pj Kades 2021, Sekdes, Kaur, Kasi, Operator Desa, Kadus, RT, Tukang, Pekerja, Pemilik Toko, maupun Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
AKBP Pratomo Widodo juga menambahkan, adapun barang bukti yang telah disita itu berupa Dukumen APBDes Tahun 2021 (1 bundel), APBDes Perubahan 2021 Desa Hanau Berak (1 bundel), Nota Pembelian Bahan Material dari Toko Bangunan DELLA (18 lembar), Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 (11 lembar).beserta Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Hanau Berak Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2021 (1 Bundel).
“Semua dokumen itu menjadi barang bukti dalam kasus ini, sedangkan MGA, kini berstatus sebagai tersangka dan pengakuan sementara uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka MGA disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. MGA dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana regulasi tersebut,” pungkasnya. (Wesly/Hms Res).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).