
Verifikasi yang merupakan tindak lanjut hasil audiensi antara warga dan PT RSM-BGA yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang itu sejatinya bertujuan memastikan status lahan yang masuk dalam izin baru perusahaan, sekaligus mengidentifikasi posisi areal yang dipersoalkan apakah berada di dalam atau di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun di lapangan, kegiatan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait validitas dan independensi data yang dijadikan acuan verifikasi.
Berdasarkan pantauan wartawan, warga Desa Mambuk meminta tim verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang menunjukkan peta atau data resmi pemerintah yang menjadi dasar penentuan batas dan status lahan.
Permintaan itu muncul karena masyarakat menginginkan proses verifikasi dilakukan berdasarkan data yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen pemetaan pemerintah di lokasi kegiatan, tim verifikasi disebut tidak dapat memperlihatkan data tersebut secara langsung. Tim kemudian menjelaskan bahwa penelusuran titik koordinat dilakukan menggunakan peta kerja perusahaan sebagai acuan operasional verifikasi lapangan.
Penjelasan tersebut langsung memicu keberatan dari sejumlah warga. Mereka mempertanyakan mengapa verifikasi yang melibatkan instansi pemerintah justru mengacu pada peta perusahaan yang selama ini menjadi bagian dari substansi sengketa.
Warga menilai penggunaan peta kerja perusahaan berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketimpangan data karena verifikasi dilakukan dengan mengacu pada informasi yang berasal dari salah satu pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.
Menurut keterangan warga, peta yang digunakan merupakan peta kerja perusahaan yang mengacu pada data tahun 1997, yang selama ini juga menjadi salah satu titik perbedaan pandangan antara masyarakat dan perusahaan terkait penguasaan lahan.
“Kalau yang dipakai hanya peta perusahaan, bagaimana masyarakat bisa yakin hasilnya objektif? Yang kami minta adalah data resmi pemerintah agar semua pihak memiliki dasar yang sama,” ujar salah seorang warga dalam dialog di lokasi.
Tokoh masyarakat Mambuk, Ujang Guli, menegaskan bahwa warga tidak menolak verifikasi. Sebaliknya, masyarakat menginginkan proses tersebut segera diselesaikan secara terbuka dan berbasis data yang dapat diterima seluruh pihak.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kami juga membawa GPS dan siap menunjukkan titik-titik yang menjadi objek sengketa. Yang kami minta hanya kejelasan dan kepastian berdasarkan data yang jelas,” ujarnya.
Menurut Ujang, penggunaan data yang dipandang tidak netral berpotensi memunculkan perbedaan interpretasi terhadap hasil verifikasi dan berisiko memperpanjang konflik agraria yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Meski sempat diwarnai perdebatan, situasi di lokasi tetap kondusif. Pengamanan dilakukan oleh personel Polsek Tumbang Titi yang dipimpin Kapolsek IPDA Dadan Vandiyana, S.H., guna memastikan kegiatan berjalan aman dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Akibat belum adanya kesepahaman mengenai dasar pemetaan yang digunakan, verifikasi lapangan akhirnya tidak dilanjutkan. Warga meminta agar verifikasi berikutnya dilaksanakan secara transparan, melibatkan seluruh pihak terkait, serta menggunakan data dan peta resmi yang memiliki dasar hukum maupun teknis yang jelas.
Persoalan lahan 1.400 hektare tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian status penguasaan lahan, perlindungan hak-hak masyarakat, serta legalitas perizinan yang menjadi dasar pengelolaan areal dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BPN Kabupaten Ketapang, Distanakbun Kabupaten Ketapang maupun manajemen PT RSM-BGA terkait keberatan yang disampaikan warga mengenai penggunaan peta kerja perusahaan dalam proses verifikasi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Vr)