Waduh! Karyawan PT Bumi Sari Prima Mengeluh Gajinya Dibayar Telat, Apa Perusahaan Sedang Dalam Kesulitan Finansial ?

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Perusahaan PT. Bumi Sari Prima atau yang akrab disebut Perusahaan Tapioka yang bergerak dibidang industri penghasil tepung yang berdomisili di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, didera kabar negatif. (19/11)

Dari keterangan salah seorang sumber sebut saja si Polan (nama samaran) demi melindungi sumber dari hal- hal yang tidak diinginkan, menyebut bahwa dirinya dan sejumlah pekerja (karyawan) lainnya selalu telat menerima upah (gaji).

Mengejutkannya lagi bahwa keterlambatan pembayaran gaji yang dialami tersebut menurut pengakuan sumber telah berjalan hampir setahun belakangan

si Polan (sumber) kepada Beritainvestigasi menyampaikan, manjemen ataupun yang mewakili perusahaan hingga saat ini tidak pernah memberikan penjelasan perihal keterlambatan pembayaran gaji tersebut

” Gak diberikan penjelasan sama kami, kenapa terlambat, apa sebabnya” ujarnya

” Kayak inilah harusnya tanggal 17 semalam udah gajihan, tapi sampai sekarang udah tanggal 19 belum ada kabar kepastian,” terangnya (Rabu,19/11)

Ketika dipertanyakan apakah dirinya atau karyawan lain pernah mempersoalkan perihal tersebut kepada pihak perusahaan, dirinyapun mengatakan jika dirinya takut protes-protes.

” Gak berani kami protes2 pak, kami berharap pihak perusahaan adalah menyampaikan lebih awal menginformasikan akan ada keterlambatan pembayaran gaji, supaya kami tau. Karena diantara kami ini ada juga yang sedang terikat kredit kreta (speda motor), elektronik dan macam- macam lah, jadi perihal pembayaran angsuran ini yang juga berat kami tanggung, karena kami kan g boleh telat bayar, kalaupun harus telat jadi nanggung dendalah” jelasnya dengan nada memelas

Herbet Purba selaku Humas PT.Bumi Sari Prima melalui nomor watsApp pribadinya telah dicoba dikonfirmasi guna mempertanyakan perihal tersebut namun sangat disayangkan tidak dapat terhubung

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang juga telah dikonfirmasi perihal yang sama namun tidak memberi tanggapan meski pesan terlihat telah diterima.

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 54, Dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) per hari keterlambatan pembayaran upah. (Red)