
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Karena Beroperasi di atas lahan orang lain tanpa izin, Akses jalan Pengambilan Materian Galian C milik CV. Joss diportal pemilik lahan.
Portal/penutupan jalan yang dilakukan oleh pemilik tanah bersertifikat berlokasi di Desa Mekar Utama, Sungai Gayam, Kendawangan, Kabupaten Ketapang, lantaran CV. Joss mengeruk tanah untuk dikomersialkan.
Menurut keterangan pemilik lahan, H. Ujang Anis bahwa pengerukan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 tanpa adanya ganti rugi.
“Pengerukan ini sudah sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 ini, ini belum ada ganti rugi atau pembayaran, saya selalu dibohongi oleh Ramses, selaku pemilik CV. Joss, ” ungkap H. Ujang Anis saat ditemui di lokasi pengerukan Senin(19/02/2024).
Pantauan media dilapangan, terdapat bekas kerukan yang sudah berantakan dan terdapat tumpukan tanah dan batu serta ada 2 unit Excavator dan sejumlah unit Drump Truk.
” Jalan ini sengaja saya portal agar tanah yang ada tidak lagi dikeruk sebelum ada kejelasan, kalau seperti ini saya merasa dirugikan, ” ujar H. Ujang Anis.
Sementara tidak ada dari pihak CV. Joss yang dapat ditemui untuk dimintai Keterangan terkait persoalan tersebut.
Team PWK