Wakil Rakyat Tutup Mata, Dapur Nelayan Padam: Komisi III DPRD Kayong Utara Bungkam di Tengah Dugaan Mafia Solar

kayong utara, kalbar —beritainvestigasi.com// Jeritan keadilan dari para nelayan di Kabupaten Kayong Utara kembali bertepuk sebelah tangan. Di saat dapur nelayan terpaksa padam akibat terputusnya mata pencaharian di laut, Komisi III DPRD Kabupaten Kayong Utara justru dinilai abai dan tutup mata terhadap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBUN Sukadana.

​Hingga saat ini, surat permohonan audiensi yang dilayangkan secara resmi oleh kuasa hukum sekaligus Paralegal Nelayan, Anton Patriawan Purba, sejak 8 September 2026, tak kunjung mendapat kejelasan konkret dari para wakil rakyat untuk mengakomodir nasib nelayan yang kian terhimpit.

​Kronologi Polemik: Hak Nelayan Dikangkangi, Solar Bersubsidi Raib

​Berdasarkan dokumen resmi PBHI Kalbar yang dikirimkan kepada pimpinan DPRD Kayong Utara, persoalan ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan minyak solar bersubsidi dengan alokasi sesuai rekomendasi nelayan sebesar 1.934 liter.

​Kasus ini mencuat setelah adanya transaksi pembayaran melalui transfer Bank Kalbar senilai Rp13.100.000 oleh perwakilan nelayan kepada operator SPBUN Sukadana pada 26–28 Agustus 2026. Pengiriman dana tersebut merupakan kali kedua setelah transaksi serupa dilakukan pada 31 Juli 2026.

​Namun, di tengah hak-hak nelayan yang diduga dikangkangi, pihak SPBUN Sukadana disebut-sebut tidak menunjukkan itikad baik. Dampaknya sangat fatal: sejak 28 Agustus 2026 hingga kini, para nelayan terpaksa memarkirkan perahu mereka dan tidak turun melaut akibat kelangkaan serta sulitnya mendapatkan pasokan solar bersubsidi untuk periode Agustus.

​Alibi Pejabat Legislatif: Lempar Tanggung Jawab di Tengah Penderitaan Rakyat

​Menanggapi tudingan publik, Ketua Komisi III DPRD Kayong Utara, H. Soleh, berdalih bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan maupun disposisi resmi dari Ketua DPRD.

​”Kemarin saya ada di-WA Anton Purba, saat saya telpon tidak diangkat, katanya lagi di jalan. Terus saya cek ke Komisi tidak ada surat itu, jadi bamus untuk bulan depan jadwalnya sudah keluar. Surat kemarin itu masuk ke komisi berapa, kepemimpinan atau ke komisi?” ujar Soleh, Kamis (29/10/2026).

​Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kayong Utara, Muhammad Surya, menjelaskan bahwa jadwal audiensi terpaksa ditunda dan baru bisa dijadwalkan pada bulan Desember.

​”Insya Allah bulan Desember. Soalnya November penuh rapat pembahasan APBD bang. Masih ditunda. Kami pun lagi pelan-pelan masih genahkan terkait kelangkaan BBM, pengumpulan rekomendasi dan lain-lain. Maaf ye,” singkat Surya.

​Analisis Hukum dan Etika: Pengabaian Hak Konstitusional Rakyat

​Penundaan dan sikap saling lempar tanggung jawab antara pimpinan DPRD dan Ketua Komisi III ini menuai kecaman keras. Secara sosiologis, yuridis, dan etika pemerintahan, respons tersebut mencerminkan bentuk pengabaian nyata terhadap hak-hak dasar rakyat.

​Pelanggaran Hak Asasi Ekonomi (Pasal 28D & 28H UUD 1945):

Hak nelayan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan pekerjaan yang halal dijamin oleh konstitusi. Dengan dibiirkannya kelangkaan solar subsidi yang mematikan mata pencaharian nelayan selama berbulan-bulan, negara melalui instansi pengawas daerah yang pasif telah gagal melindungi hak ekonomi masyarakat kecil.

​Pengabaian Fungsi Pengawasan (Controling Function):

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Alasan kesibukan pembahasan APBD di bulan November tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk menelantarkan aduan darurat masyarakat. Urusan perut dan dapur rakyat yang padam adalah status force majeure sosial yang menuntut tindakan responsif kilat, bukan birokrasi berbelit-belit.

​Indikasi Pembiaran Praktik “Mafia” Migas:

Ketidakpastian penanganan kasus di SPBUN Sukadana mengindikasikan lemahnya penegakan pengawasan lokal. Ketika kuota subsidi bagi nelayan tersendat sementara transaksi sudah dilakukan, absennya kehadiran politik (political presence) dari Komisi III justru membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada pembiaran terhadap mafia solar bersubsidi?

​Desakan Publik

​Para nelayan kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji penjadwalan di ujung tahun. Di tengah himpitan ekonomi yang kian mencekik, wakil rakyat dituntut untuk turun tangan mengurai benang kusut distribusi BBM di SPBUN Sukadana, alih-alih berlindung di balik alasan administratif birokrasi.

​Jika dapur nelayan terus dipadamkan oleh ketidakpedulian penguasa, masihkah layak kursi legislatif diisi oleh mereka yang menutup mata pada tangisan rakyatnya?

(Verry)