Warga Aek Natas Ketangkap Bawa Narkotika Shabu di Pollung

Ket photo : Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Humbahas dari pelaku JM

Humbahas, Sumut – Seorang warga Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara, JM (39) dibekuk Sat Res Narkoba Polres Humbahas karena ketahuan membawa narkotika jenis Shabu.

JM ditangkap di jalan umum Marade Desa Sipitu Huta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas sekira pukul 11:30 WIB, Rabu (28/4/2021) setelah Sat Res Narkoba Polres Humbahas menerima informasi dari masyarakat.

“Pelaku kita tangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan umum Marade Desa Sipitu Huta, setelah masyarakat memberikan info bahwa ianya memiliki narkotika jenis Shabu,” sebut Kasat Res Narkoba Humbahas AKP Rissad Manalu melalui Kanit I Sat Res Narkoba Bripka Christian Situmorang.

Dibeberkannya, saat digeledah, ditemukan dua paket atau bungkus Shabu dalam plastik tansparan klip merah, yang disimpan di sebuah kotak rokok Sampoerna yang berada di dalam tas sandang milik pelaku.

“Dari pelaku kita temukan 2 paket atau bungkus narkoba jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan (bruto) 0,76 gram. Uang tunai sebesar Rp. 52.000, satu unit handphone merek Oppo tipe A35, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol BK 5203 JAE dan satu lembar STNK Sepeda Motor merek Yamaha Vixion warna hitam atas nama pemilik Herlina,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku JM bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Humbahas guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Humbahas guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(Erwin Nababan).