Warga Dusun Temiang Laporkan Pencurian Kayu, Kapolsek : Ini Bukan Kewenangan Kami

Lampung selatan – Beritainvestigasi.com.
Aksi pencurian kayu di hutan register 17, warga DusunTamiang, Desa Pardasuka Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, lapor ke Polsek Katibung, dan terima langsung oleh Kapolsek Katibung, AKP. Defrison. Rabu (13/10/2021).

Kapolsek Katibung, AKP. Defrison mengatakan, ini bukan kewenangan Polsek tapi kewenangan Dinas Kehutanan atau Polisi Kehutanan, tapi saya coba sampaikan kepada dinas terkait perihal laporan warga ini, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Misar, Tokoh Masyarakat Dusun Tamiang kecewa dan bingung harus bagaimana.

” Jadi mau lapor kemana lagi, ke Dinas Kehutanan tidak ada respon, ke Polsek bukan kewenangan Polsek, jadi kami masyarakat mau ngadu kemana,” ujar Misar kesal.

” kalau begitu kita minta ke dinas terkait, untuk membebaskan masyarakat menebang kayu di tanah register, ini sudah kejadian kesekian kalinya, bahkan tahun lalu barang bukti sudah dibawa ke provinsi,namun tidak ada tindak lanjut, imbuhnya.

Suhaimi salah seorang warga setempat yang menggarap tanah di register 17 yang kayunya dicuri, menuturkan, kami saja yang menanam tidak berani menebang kayu di tanah register, sebab kami taat hukum,” katanya.

” kami minta dinas terkait dan penegak hukum tegas, sehingga peristiwa pencurian kayu di hutan lindung tidak terulang lagi” ucapnya.

Sementara Kepala Dusun Tamiang, Sudarno mewakili masyarakat Dusun Tamiang mengharapkan agar aksi pembalakan liar atau pencurian kayu di register 17 Batu Sirampog segera di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

” jangan sampai seperti sebelumnya, BB sudah sampai ke provinsi namun hasilnya nihil dingin tidak ada kabar beritanya,” tuturnya.

“saya mewakili masyarakat Dusun Tamiang meminta aparat penegak hukum segera menangkap para pembalak liar di kawasan register 17,” katanya.

Terpisah, Siswanto warga Dusun Tamiang lainnya menyampaikan kepada awak media, terus terang saya kecewa terhadap respon Polsek terkait laporan warga, memang benar itu milik negara, tapi itu merupakan aksi pencurian juga, pungkasnya.

Sejak berita ini ditayangkan, belum didapat informasi kebenaran pernyataan Kapolsek Katibung.  (Jaya/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *