Warga Keluhkan Proyek Siluman Yang Diduga Aspirasi Oknum Anggota DPRD Ketapang

Ketapang2060 Dilihat

 

Proyek aspirasi oknum DPRD galian diduga tumpang tindih dengan CSR Perusahaan

Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com. Dana Aspirasi Dewan atau dalam undang-undang yang dikenal sebagai “Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan” Sangat rawan diselewengakan. Demikian halnya yang dikeluhkan warga di RT 006 Blok O Dusun Pangkalan Padang, Desa Air Tarap, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Disinyalir adanya proyek aspirasi oknum Anggota DPRD Ketapang berinisial YL dari Partai Perindo yang diduga layaknya proyek siluman, karena pada pekerjaan tidak dipasang papan informasi/papan plang, proyek tersebut dari mana dan berapa anggarannya, sehingga warga bertanya-tanya.

” Pekerjaan nya tidak jelas, awalnya pelebaran jalan namun yang dilaksanakan adalah galian, kami tidak melihat ada dipasang papan plang, jadi kami tidak tau ini pekerjaan siapa..?? Yang saya dapat info kalau itu adalah aspirasi dari anggota dewan Ketapang dari partai Perindo, kalau tak salah namanya YL, ” tutur warga.

Hal senada disampaikan oleh Ketua RT, bahwa memang tidak ada dipasang papan informasi.

” Tidak ada dipasang papan plang, siapa kontraktor nya juga saya tidak tau, kemaren yang di lapangan namanya Bakri, yang punya CV adalah pak Haji, tapi saya tak tau siapa nama pak Haji itu. Galian nya pun tidak maksimal. Sebelumnya galian itu adalah galian oleh perusahaan ini di renovasi, ” Ucap RT.

Awak media berupaya menggali informasi siapa penanggungjawab dan pelaksana proyek yang tidak jelas keberadaannya, dan mendapat no kontak, saat di konfirmasi yang bersangkutan tidak menjawab.

Kemudian Awak media berkunjung ke Kantor PUPR Ketapang guna untuk konfirmasi namun Kepala Bidang Cipta Karya tidak di tempat dan tidak ada yang bisa memberikan keterangan. Kemudian di konfirmasi ke salah satu pejabat di Dinas melalui sambungan WhatsApp Sabtu(06/09/2023) hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Sebagai informasi, program pembangunan daerah pemilihan(Aspirasi Dewan) baik itu DPR RI, DPD maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur dalam “UU 17/2014” sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (“UU 42/2014”).

Pantauan media dilapangan diduga adanya penyelewengan Program Pembangunan Daerah Pemilihan maka Perbuatan penyelewengan dana aspirasi anggota DPR, DPRD merupakan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Agar tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan keuangan Negara maupun masyarakat penerima manfaat, diharap pihak Inspektorat agar mengaudit pekerjaan tersebut, serta penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar mengusut dan memeriksa adanya dugaan penyelewengan pada pekerjaan/proyek tersebut.

 

Penulis: Red/team