
Kutai Kartanegara, Kaltim -Beritainvestigasi.com. Berdasarkan asas dan tujuan Undang – undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistristrikan pasal 2 ayat 2 bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Warga Long Lalang, Kecamatan Tabang Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur kembali mendesak PT. PLN Persero agar segera melakukan perluasan jaringan listrik di desa mereka.
Warga merasa bahwa masuknya PLN di wilayah mereka tidak memberikan manfaat dan keadilan yang merata terhadap masyarakat sekitar.
“Kenapa kita puluhan warga sudah 2 tahun yang lalu mondar-mandir mengurus pemasangan listrik sampai sekarang tidak ada realisasinya. Sedangkan tiang listrik ada diatap rumah kita selama bertahun-tahun, instalasi dalam rumah pun sudah kita lakukan. Nah, yang aneh lagi, ada salah satu perusahan yang ngontrak di desa kita baru-baru ini kok bisa langsung dipasangkan meteran, ini kan tidak adil,” kata Marten pada Awak Media, Kamis (27/01/2022).
“Sekitar 40 rumah warga kami yang belum mendapatkan penerangan listrik PLN, termasuk tempat Ibadah Gereja, Masjid dan Pusban. Sejak tahun 2019 saya sudah mengajukan ke PT PLN Persero UPT. Perdana dan Kota Bangun perihal permohonan pemasangan baru, dan sudah saya surati termasuk di UP3 Samarinda, terakhir saya sampaikan langsung kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah waktu beliau berkunjung ke Desa Muara Ritan, Beliau menyarankan agar disurati dan saya sudah sampaikan juga tembusannya ke beliau,” tuturnya.
Sementara itu, UP3 PLN Samarinda, Salfia, saat dikonfirmasi awak media via telpon Kamis (27/01/2022) menjelaskan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat dari Kades Long Lalang. Belum ada juga PLN setempat dari Perdana atau Kota Bangun menyampaikan bahwa ada somasi dari Desa Long Lalang.
” Kami akan cek dulu. Kami juga perlu data dan informasi dari PLN, di sana sudah layak apa belum. (Hos H).
Editor : Wesly (Asesor UKW).