Warga Palas Sumut Maling Sepeda Motor Disikat Team Resmob Polres Rohul

Pelaku IP dan Sepeda Motor Beat Silver BM.3108 MAE saat diamankan di Polres Rohul.

 

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Seorang Pria Berinsial IP warga asal Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara, tak berkutik ketika diringkus Tim Gabungan Polsek Rambah Hilir bersama Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP D Raja Putra Napitupulu, S.I.K didampingi Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Deby Azhar, S.H, M.H dan Kasubsi Sihumas, Aipda Mardiono Pasda, S.H, kepada Wartawan, Sabtu (29/10/2022).

”Benar Bang, Kami berhasil mengamankan Seorang tersangka Curat inisial IP dan kawannya masih DPO,” jelas AKP. Raja Napitupulu eks Kapolsek Tambusai Utara ini.

Lanjut Raja Napitupulu, Tim Resmob Polres Rohul dan Polsek Rambah Hilir berhasil menyita Barang Bukti pada Tersangka berupa Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Silver.

Untuk jelasnya, kata Raja Napitupulu,Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Kediaman Korban di Pasir Utama RT 019 RW 004 Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, pada Minggu (25/9/2022) sekira pukul 04.00 WIB lalu.

Sementara, kronologi kejadiannya, sambung Kapolsek Rambah Hilir, pada hari Minggu 25 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB, RU sedang tertidur di rumahnya yang terletak di Pasir Utama RT 019 RW 004 Desa Pasir Utama. Namun saat yang bersamaan LA (Ibu RU) dan WA (Ayah RU) masih bangun. Pada saat itu RU mendengar adanya suara berisik dari depan rumah dan mengira itu adalah suara kucing. Di saat bersamaan terdengar seperti suara pintu terbuka, selanjutnya WA beserta istrinya langsung melihat ke arah depan.

Namun, Ia menemukan pintu depan telah terbuka serta melihat sepeda motor Hoda Beat Warna Silver dengan Nopol : BM 3108 MAE No Mesin : JM91E-1799632 No Rangka : MH1JM9114MK799998, sebelumnya terparkir di ruangan tamu sudah tidak ada serta HP merk Vivo type Y71 milik RU yang sebelumnya berada di atas kasur dalam posisi dicharger juga sudah tidak berada di tempat semula.

“Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Rambah Jilir guna proses lebih lanjut,” kata Deby.

Sesuai laporan tersebut, Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian tersebut bernama IP.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap IP.

Pada saat didapat informasi bahwa IP sedang berada di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Sumatera Utara, Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan IP tanpa perlawanan.

Tersangka IP mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan APP, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan di bawa ke Polres Rokan Hulu guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono.

Penulis:Hendron Sihombing/Hms Polres.

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).