Warga Pemilik Lahan Desak PT.Agro Bumi Kaltim Bayar Ganti Rugi Diselesaikan

Ket. Foto :
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No 48 THN 2015, Tentang Pedoman Penetapan Harga Ganti Rugi Tanaman dan atau Benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah atau kerugian yang dapat dinilai di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kukar, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Permintaan ganti rugi tanam tumbuh Masyarakat Desa Teluk Bingkai, Kec. Kenohan, Kab Kutai Kartanegara kepada PT. Agro Bumi Kaltim (ABK) hingga kini berjalan kurang lebih setahun tak kunjung selesai.

Upaya penuntutan hak yang dilakukan masyarakat pemilik lahan kepada pihak Perusahaan tersebut hingga kini tetap dalam proses sengketa, yang bila tidak segera diselesaikan maka akan menjadi polemik berkepanjangan dan berpotensi ricuh, oleh karenanya diperlukan campur tangan dan keseriusan pihak terkait, terutama pemerintah setempat.

Sengketa lahan perkebunan dan tanam tumbuh yang terjadi terhadap warga Desa Perdana atas nama pemilik lahan, Saidin dan teman-teman yang diduga lahan dan tanam tumbuh miliknya sampai saat ini dikuasai oleh PT. Agro Bumi Kaltim (ABK), yang berlokasi di Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara. Prov. Kaltim

Kepemilikan atas Lahan seluas sekitar 23,39 Hektar tersebut menurut pengakuan Saidin, mewakili teman-temannya secara history adalah hasil garapan secara turun temurun oleh Saidin Bin Entan beserta kerabatnya sejak tahun 1988.

Sebagai buktinya, bahwa di dalam lahan tersebut telah terdapat sejumlah jenis tanaman produksi mulai dari pohon Karet, Kemiri, Rambutan, hingga Nanas dengan beragam ukuran.

“Tanah tersebut sudah banyak tanamannya pak, ada karet, rambutan, nanas,” sebut Saidin memberikan keterangannya melalui sambungan telepon seluler. Sabtu (20/11/2021)..

” 1 (satu) aja kekurangan kami pak. dulu, namanya aja orang tua kami yang tidak sekolah, jadi gak sampai mikirin untuk ngurus sertifikat. Tapi saksi-saksi yang mengetahui bahwa tanah tersebut kami kelola sejak dulu, masih ada sampai sekarang.” tambahya.

Menurutnya, PT ABK sangat berani menggarap dan merusak sejumlah tanaman tanam tumbuh milik mereka tanpa terlebih dulu melakukan koordinasi.

“Setelah kami ributin baru mereka berupaya melakukan komunikasi hingga terjadilah dua kali mediasi, pertama pada 6 Desember 2020, dan yang kedua pada tanggal 3 Februari 2021, namun disayangkan sampai sekarang sudah di bulan November 2021 artinya sudah berjalan setahun tidak juga ada titik kesepakatan,” ungkapnya.

Dalam mediasi yang lalu, kami menuntut 2 (dua) point, yakni PT ABK agar membayar ganti rugi tanam tumbuh berupa karet dan isi kebun lainnya yang telah dimusnahkan PT ABK tersebut, namun pak Agus yang hadir mewakili PT ABK pada saat itu mengatakan bahwa tuntutan dari kami sudah disampaikan ke atasannya di pusat dan hingga kini masih menunggu jawaban dari manajemen pusat,” jelasnya.

Lanjut Saidin, setelah pertemuan tersebut pihak PT ABK sempat menawarkan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh sekitar senilai Rp 70 juta untuk seluruhnya. namun kami tidak menerimannya. Karena menurut kami harga yang ditawarkan mereka sangat jauh dibawah standar penentuan harga ganti rugi yang telah ditetapkan pemerintah jika merujuk Perbup No 48 THN 2015.

“Oleh karena itu saya mewakili teman-teman maupun kerabat pemilik lahan, dengan ini kembali menekankan kepada perusahaan PT ABK agar jangan bersikap masa bodoh, hargai dan hormatilah kami, selaku masyarakat putra daerah sekaligus pemilik lahan.
Selesaikan masalah ini, baik-baik,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak PT ABK belum mau memberikan jawaban dari pesan WhatsApp yang disampaikan oleh awak media ini, begitu juga halnya panggilan telepon tidak diangkat.  (Gunawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *