Wartawan Dilarang Meliput Rapat Koordinasi Pemkot Metro, Apa yang Disembunyikan?

Kota Metro, Lampung325 Dilihat

Metro, Lampung – Beritainvestigasi.com. Protokol Pemerintah Kota Metro diduga menghalangi kinerja Wartawan saat meliput acara Rapat Koordinasi bulan Januari Pemerintah Kota Metro, pada Rabu (14/01/2026) pagi.

‎Kejadian peristiwa itu terjadisaat Rusia Wartawan Panah Revolusi, Rusia dan Wartawan Sinar Lampung, Roby Chandra, meliput acara seremoni Pemerintah Kota Metro di Aula Pemkot setempat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Metro, Hi. Bambang Iman Santoso.

‎Menurut Rusia, dirinya saat itu seperti biasa sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari berita.

‎“Seperti biasa saya menjalankan tugas sebagai wartawan, mengambil gambar dan meliput kegiatan Pemkot Metro. Tiba-tiba saya lagi mengambil gambar ada salah seorang Petugas Satpol PP mengusir saya dengan memanggil pakai tangan,” ujar Rusia.

‎“Mas, enggak boleh liputan wartawan, kata Oetugas Satpol-PP tersebut. Enggak boleh masuk ke dalam,” ujar Rusia menirukan seruan Petugas Satpol PP.

Saat Ia bertanya kenapa kok dirinya tidak boleh masuk ke dalam, petugas Satpol PP mengatakan “perintah protokol”. Lalu saat ditanya kepada protokol, dijawab “perintah atasan mereka”.

‎Hal yang sama juga disampaikan Roby Chandra. Ia sangat menyayangkan Pemerintah Kota Metro melarang Jurnalis liputan.

‎“Kalau rapat terbuka atau tertutup itu harus ada pemberitahuan dulu, Di jadwal itu hanya pemberitahuan saja, tidak menjelaskan rapat terbuka atau tertutup. Berarti semua wartawan dapat meliput kegiatan Pemerintah Kota Metro,” jelasnya.

‎Ia juga menilai, bahwa keterbukaan informasi Pemerintah Kota Metro kurang transparan dalam memberikan informasi ke publik.

‎“Saya berharap jangan terulang lagi hal-hal seperti ini, karena keterbukaan informasi itu harus. Apapun yang Pemerintah Kota Metro lakukan, masyarakat harus tahu. Apapun anggaran yang ada untuk pertemuan dan sebagainya, masyarakat harus tahu. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.

‎Ditambahkannya, jika memang agenda rapat tertutup, seharusnya tidak disebarluaskan.

‎“Jadi kalau agenda yang sifatnya tertutup, tidak usah disebarluaskan. Jangan ada di agenda pemerintah kalau memang itu tertutup,” kata Roby.

‎Sementara itu, salah seorang Staf Protokol, Haris Munandar mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengikuti instruksi pimpinan.

‎“Saya enggak tau bang, saya ikut arah pimpinan bang. Karena ada yang tertutup dan terbuka bang rapatnya,” ujar Haris Munandar dalam video yang diterima Awak Media.

‎Berdasarkan UU tentang Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999), menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp. 500 juta, karena bertentangan dengan perlindungan kemerdekaan pers yang menjamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat 2 & 3, Pasal 18 ayat 1). Tindakan ini dianggap menghambat hak publik atas informasi dan dapat dikenakan sanksi pidana khusus menurut UU tentang Pers.