
Tebing Tinggi- Beritainvestigasi.com Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan informasi yang beredar menemukan barang terlarang diduga sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi ketika melakukan razia beberapa waktu yang lalu.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, dalam klarifikasi resminya menyebut jika pihaknya tidak dapat memastikan apakah barang yang ditemukan tersebut sabu-sabu atau bukan.
“Saya tidak dapat memastikan barang tersebut sabu atau yang lainnya, karena kami memang minim pemahaman terkait hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media. Jumat (15/5/2026).
Yudi juga menambahkan jika barang tersebut ditemukan di salah satu kamar hunian, dan kemudian barang tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan uji laboratorium guna mengetahui jenisnya
“Makanya kami serahkan barang-barang hasil razia tersebut kepada polisi yang lebih berkompeten. Jadi untuk kepastian jenis barang tersebut bisa konfirmasi ke polisi, ya,” ujarnya pula
Yudi juga menambahkan jika pemilik barang yang ditemukan pihaknya tersebut hingga saat ini belum diketahui. Dan hingga kini Pihaknya masih menunggu hasil proses penyelidikan yang dilakukan Polres Tebing Tinggi.
Informasi dihimpun, Pihak Lapas Tebing Tinggi bersama Kanwil Ditjenpas Sumut masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan pemasyarakatan untuk menguak pemilik barang diduga sabu tersebut.
“Beberapa warga binaan pemasyarakatan telah dimintai keterangan. Untuk Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan lainnya, masih dalam proses pemeriksaan,” sebut Yudi.
Terpisah, Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M, selaku Direktur of Tensen Law Firm turut menyoroti temuan tersebut. Secara kritis, Pahala Sitorus menyoroti terkait sistem pemeriksaan yang dinilainya ketat dan berlapis yang umum dilakukan di lembaga pemasyarakatan dan mendesak agar Menteri Imipas secara langsung menindak petinggi lapas salah satunya pimpinan lapas yang dinilai telah lalai sehingga barang yang diduga kuat adalah sabu tersebut berhasil masuk ke lapas tebing.
“Ini seru dan luar biasa. Kalau Kanwil Ditjenpas Sumut razia di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi lalu ditemukan barang terlarang diduga narkotika, Kalapas dan pejabat disana harus bertanggung jawab,” kata Pahala kepada media Kilasnusantara.id. pada Rabu, 21 Mei
2026, yang lalu.
“Lapas itu lembaga pemasyarakatan murni yang membimbing dan mendidik warga binaan. Bukan tempat masuknya narkoba atau handphone. Jangan hanya warga binaan yang ketahuan pakai HP dipindah ke Nusa Kambangan. Petugas dan pejabat lapas yang lalai juga harus diberi tindakan tegas oleh menteri.” pinta Pahala
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kanwil Ditjenpas Sumut sperti halnya yang disampaikan KaKanwil Yudi Suseno
Publik berharap agar Kementerian Imipas memberikan atensi khusus tehadap hal ini, sebab dengan ditemukannya barang terlarang diduga sabu tersebut dinilai sangat berpotensi merusak integritas lembaga pemasyarakatan dalam upaya mewujudkan Zero Narkoba dan HP di dalam lapas. (Red)