
3 orang pelaku yang berinisial JR alias Ari ( 39 ) alamat Dusun Sukamaju l, Kelurahan Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan beserta ES alias Dora (32) alamat Dusun Wonosari, Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako dan TA alias Anjas ( 25 ) alamat Dusun Jaya Lestari, Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, berhasil diamankan.
Serta seorang warga dari luar Rohil juga turut diamankan yakni AR alias Bedul, warga Jalan RAPP Kn 71 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Darlinson Sitorus, S.H membenarkan pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut. Hal tersebut diterima Awak Media dalam rilis, Selasa (09/09/2025).
Pelapor atau Korban adalah seorang ibu rumah tangga yang bernama Uun Karyati (37) tahun. Yang mana saat kejadian terjadi tepatnya pada hari Kamis sekira pukul 08.00 WIB, tanggal 10 Juli 2025, Ia hendak pergi berjualan ke Pesantren Simpang Benar.
“Tiba-tiba Ia melihat mobilnya dibawa oleh orang yang tidak dikenal langsung melaju dengan cepat. Kemudian suaminya melakukan pengejaran tetapi tidak menemukan pelaku. Kejadian tersebut.dilaporkan ke Polres Rokan Hilir,” terang Ipda Darlinson Sitorus.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit 1 Pidum, Ipda Muhammad Faldi Iskandar, S.Tr.K, segera memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa Pelaku sedang berada di Pekanbaru, kemudian Team Resmob melakukan pengejaran ke Pekanbaru.
Saat Team melihat satu orang laki-laki sedang berdiri didepan Indomaret di jalan Lintas Soekarno Hatta, Pekanbaru dengan ciri-ciri sesuai yang dimaksud, kemudian team Resmob Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap JR alias Ari.
Hasil interogasi terhadap Pelaku, mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian mobil milik korban tersebut bersama ES alias Dora, TA alias Anjas. Dan dari hasil pengakuan para pelaku, mobil Cayla tersebut berada di daerah Agam Kabupaten Pelalawan di tangan AR alias Bedul.
Tim kemudian bergegas dan bergerak menuju daerah Pelalawan. Setelah tiba di sana, mendapati AR alias Bedul, sedang duduk di belakang rumah sedang mengemas barang yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Benar saja, saat diamankan didapati 3 paket sedang plastik klip berwarna merah yang berisikan butiran kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 unit Timbangan digital, 6 plastik klip kosong berwarna merah, 1 unit Handphone merk Oppo miliknya dan 1 unit Mobil Calya warna hitam yang disembunyikan di belakang perkarangan rumahnya.
“Tim kemudian kembali ke Rohil dan melakukan penangkapan terhadap Dora dan Anjas di rumahnya di Balam Km 08 Kepenghuluan Bangko Jaya. Sedangkan untuk pelaku Hendra tidak ditemukan di rumahnya dan masih dicari. Selanjutnya Tim Resmob membawa pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dipemeriksa lebih lanjut,” terang Darlinson
Untuk barang bukti yang telah diamankan yaitu, 1 unit mobil Toyota Cayla warna hitam dengan Nopol. BM 1714 PI, 1 unit mobil Toyota Cayla warna Abu-Abu Metalic dengan Nopol. BM 1804 PJ, 2 buah Kunci Kontak, 1 buah STNK Mobil Cayla, 1 unit Handphone Merk OPPO A5 Pro milik RA alias Bedul.
Serta 3 paket sedang plastik berklip merah yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Timbangan digital dan 6 plastik berklip merah kosong telah diamankan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana dan 480,” imbuhnya.