Perbup Nomor 15 Tahun 2023 Pendekar Idaman Musyawarah dengan RT di Desa Perdana

Foto : Sosialisasi Perbup Nomor 15 tahun 2023 oleh Tim Pendekar Idaman Kab. Kukar di Ruang BPD Desa Perdana bersama Perangkat Desa, BPD, dan para Ketua RT, Jumat (23/06/2023).

Kutai Kartanegara, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati Kukar No 15 Tahun 2023 Pendamping Desa Kabupaten Kutai Kartanegara hadir untuk mendengar langsung keluhan Ketua RT di Kantor BPD Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut pada Jumat (23/06/2023).

Sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 hingga 11.30 WITA tersebut dihadiri Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua RT 01- 07 Desa Perdana dan Perangkat Pendekar Idaman Kecamatan Kembang Janggut

Dalam rangka sosialisasi pertama Tim Pendamping Desa (Pendekar Idaman) Kabupaten Kukar, Imam Subakah hadir bersama timnya untuk menyampaikan Visi Misi Bupati Kukar terkait program pemanfaatan anggaran 50 juta per RT.

Sebagai Kordinator Pendekar Idaman Kabupaten Kukar, Imam memaparkan perihal kehadirannya di Desa Perdana dengan harapan bisa bertatap muka dan berbagi edukasi terhadap Pemerintahan Desa khususnya Ketua RT.

Imam berharap dengan adanya kunjungan dan bertatap muka dengan para Ketua RT dan Perangkat Desa di seluruh Kabupaten Kukar, dirinya beserta Tim Pendekar bisa mendengar keluhan dan bermusyawarah dengan pihak Pemerintahan Desa agar visi misi Bupati Kukar terlaksana terkait program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKDRT) 50 juta per RT. Ia pun menerangkan mekanisme penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran serta pembentukan Pokja RT.

“Kita sama-sama menginginkan bahwa beberapa waktu ke depan Ketua RT bisa handal secara organisasi mantap secara administrasi supaya bisa mengelola dan respect dalam pelayanan khususnya administrasi. Oleh karena itu, terbentuknya Pokja dalam rangka mewujudkan RT yang sejahtera dan membuka partisipasi Masyarakat

“50 juta akan dilaksanakan oleh Pokja di tingkat RT, menggunakan mekanisme APBdes artinya yang memegang kekuasaan keuangan adalah Kades. Jadi, manfaatnya yang dirasakan oleh RT .
dari sisi pertanggung jawaban tetap saja Kepala Desa,” ujar imam.