Keadilan Bagi Buruh Terkoyak, Oknum Advokat Diduga Cemari Marwah Profesi

Ketapang,Kalbar –Beritainvestigasi.com. Kericuhan nyaris pecah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang saat puluhan karyawan PT Kalimantan Agro Lestari (PT KAL) melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu(17/06/2026).

Suasana kian memanas setelah terjadi gesekan antara massa dengan aparat keamanan, disusul tindakan tidak terpuji dari salah seorang oknum advokat yang dinilai melecehkan institusi negara.

Insiden ini dipicu oleh kekecewaan massa aksi terkait tuntutan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pasca-akuisisi PT KAL oleh PT First Resources (FR) Group. Massa menilai tindak lanjut dari pihak legislatif berjalan lambat, meskipun rekomendasi dari DPRD sebenarnya telah dilayangkan ke pihak perusahaan.

Diawali Orasi di Kantor Bupati: Wabup Jadwalkan Mediasi 22 Juni 2026

Sebelum merangsek ke Gedung DPRD, massa buruh terlebih dahulu menggelar orasi di halaman Kantor Bupati Ketapang untuk menyampaikan tuntutan mereka. Aksi di pusat pemerintahan daerah tersebut disambut langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir,SH.

Di hadapan para demonstran, Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi jembatan penyelesaian konflik hubungan industrial ini. Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi menyatakan akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk jajaran manajemen perusahaan, untuk duduk bersama dalam forum mediasi yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 mendatang

Ketua DPRD: “Kami Bekerja Sesuai Aturan, Bukan Paksaan”

Meskipun telah mendapatkan kepastian jadwal mediasi dari pihak eksekutif, massa terpantau langsung bergeser ke Kantor DPRD Ketapang guna mempertegas tuntutan mereka. Ketua DPRD Ketapang H. Achmad Sholeh menyayangkan sikap massa yang terkesan tidak sabar dan memaksakan kehendak tanpa menghormati mekanisme tata tertib (tatib) lembaga legislatif.

“Kemarin setelah dari kantor Bupati, mereka langsung ke DPRD dan sudah saya temui. Semua ini kan ada mekanisme dan aturan. Surat rekomendasi sudah saya sampaikan. Perkara dilaksanakan atau tidak oleh perusahaan, itu ada mekanismenya. Kami juga sudah jadwalkan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Ketua DPRD saat dihubungi via WhatsApp Kamis(18/06).

Ia juga menambahkan bahwa saat hadir dalam koordinasi, dirinya sempat dipaksa untuk mengambil langkah yang menabrak aturan hukum.

“Tanggal 22 Juni itu kan sudah ada agenda pertemuan dengan Pemda antara perusahaan dan karyawan, kami juga dijadwalkan hadir. Tapi mereka tetap tidak mau. Saya seorang Ketua DPRD dipaksa untuk melanggar tatib yang sudah kita sahkan bersama. Jelas saya tidak mau,” tegasnya.

Gesekan Aparat dan Aksi Terobos Ruang Paripurna

Ketegangan mulai meningkat di luar gedung ketika massa berniat membakar ban bekas. Demi menjaga ketertiban umum dan mencegah bahaya kebakaran akibat percikan api, aparat kepolisian yang dipimpin Kabag Ops segera mengintervensi. Adu argumen dan gesekan  ringan sempat terjadi sebelum ban dibakar berhasil diamankan petugas.

Frustrasi di luar, massa kemudian merangsek masuk ke Ruang Rapat Paripurna. Sempat dihadang, massa berdalih bahwa gedung DPRD adalah “rumah rakyat” dan tidak ada yang berhak menghalangi mereka. Demi menghindari bentrokan fisik yang lebih besar, pihak kepolisian akhirnya mengizinkan massa masuk dengan syarat ketat.

“Atas kebijakan kepolisian agar tidak ada gesekan, mereka dipersilakan masuk. Namun dengan syarat, apabila ada kerusakan fasilitas, mereka akan diproses hukum,” ungkap salah satu anggota kepolisian yang turut mengamankan di lokasi kejadian.

 

Kaki di Atas Meja: Krisis Etika Oknum Advokat

Sayangnya, ruang sakral Paripurna justru dinodai oleh tindakan provokatif. Alih-alih memperjuangkan harapan masa buruh, agar terwujud. Oknum advokat yang mendampingi massa, Jakaria Irawan, tertangkap kamera menduduki kursi pimpinan dengan mengangkat kakinya ke atas meja ruang rapat.

Tindakan arogan ini langsung memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Organisasi Masyarakat Laskar Jagadilaga.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan saudara Jakaria Irawan. Sebagai seorang yang menyandang gelar akademik tinggi, apa yang dipertontonkannya sama sekali tidak menunjukan adab dan etika orang terpelajar. Itu adalah tindakan arogan yang memalukan, “ujar Daniel Panglima Besar Laskar Jagadilaga.

Merespons hal tersebut, Ketua DPRD menyayangkan runtuhnya etika moral sang penegak hukum.

“Secara undang-undang penyampaian hak demonstrasi memang tidak ada larangan spesifik soal itu, tapi dari segi etika, itu sangat tidak pantas dilakukan di sini. Seumpama mereka datang baik-baik untuk mempertegas hasil pertemuan tanggal 22 Juni nanti dan meminta kami mengawal, tentu jauh lebih bagus. Sudah kami jelaskan, tapi mereka tidak percaya. Kalau tidak percaya, kenapa datang ke sini?” cecar Ketua DPRD.

Respons Bupati: Perusahaan Wajib Minimalisir PHK

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja lokal.

Bupati Alexander Wilyo bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang. Dalam edaran tersebut, semua perusahaan diwajibkan untuk meminimalisir tindakan PHK dan wajib mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal demi menekan angka pengangguran di daerah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Ketapang. Di satu sisi, hak buruh pasca-akuisisi korporasi harus diperjuangkan melalui mediasi resmi tanggal 22 Juni 2026 mendatang. Namun di sisi lain, tindakan anarkis dan degradasi etika di ruang konstitusi dinilai publik telah mencederai kesucian perjuangan para pekerja itu sendiri.

Dengan kejadian yang dipertontonkan dan viral di media sosial melalui akun pribadinya @jakriairawan muncul rumor dikalangan Publik, yang meragukan kompetensi dia sebagai seorang advokat.

“Bahkan muncul pertanyaan publik, betulkah seorang Jakaria Irawan adalah seorang advokat dan di pengadilan tinggi mana dia disumpah?”. (Red)