Bravo..!!! Penyeludupan 207 Ton Rotan Berhasil Digagalkan BeaCukai

Press Conference Bea dan Cukai : Penggalan upaya penyelundupan rotan mentah 207 ton tujuan Malaysia

Pontianak, Kalbar – Beritainvestugasi.com. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kegiatan Operasi Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton pada Selasa, 16 November 2021 di Perairan Utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna.

Hal tersebut disampaikan Setiawan, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Kalbagbar, dalam Press Release. Rabu (01/12/2021).

Diterangkannya, bahwa rotan mentah yang diangkut KLM Musfita dibawa menuju Malaysia melewati perairan Mempawah, Kalimantan Barat dan dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.

Rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Permendag RI nomer 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau.

Setiawan, Kabid Penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar mengatakan sebanyak 207 ton rotan mentah yang digagalkan oleh pihaknya berasal dari Kalimantan Selatan yang akan di ekspor ke Negara Malaysia.

” Rotan mentah yang diangkut KLM Musfita tersebut dibawa menuju Malaysia melewati perairan Mempawah, Kalimantan Barat dan dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia,” terang Setiawan.

Guna penyelidikan lebih lanjut Kapal KLM Musfita diamankan ke Kantor Bea Cukai Wilayah Kalbar.

“Saat ini KLM Musfita beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal diatasnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Kepabeanan di bidang ekspor sesuai pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu Tahun dan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 500 Miliyar,” ujar setiawan.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, dalam pengungkapan penyelundupan rotan mentah tersebut selain mengamankan 207 rotan juga mengamankan 6 orang anak buah kapal, 2 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang tersangka ini satu orang nahkoda dan satu orang lagi seorang anak buah kapal. Dan untuk kasus ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,”lanjutnya.

Kasi BK dan Humas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar, Ferdinand Ginting menambahkan Sinergi Bea dan Cukai, K Republik Indonesia dan TNI Angkatan laut senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan perairan indonesia untuk melindungi masyarakat indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal dan mengaman kan hak-hak negara.

“Termasuk pengawasan bersama pelayaran dan perdagangan antar pulau sebagaimana di atur dalam peraturan menteri perdagangan RI Nomor 92 tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau yang resmi berlaku mulai bulan november,” timpal Ferdinand Ginting.  (Nov/Vr)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *