Pemukiman Padat Penduduk di Balikpapan Kebakaran, Hanguskan Ratusan Rumah Warga

Suasana kebakaran di pemukiman padat penduduk yang berlokasi di Jln. Gunung Polisi, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Balikpapan, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Kebakaran terjadi di wilayah Jalan Gunung Polisi, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (15/12/2021)

Laporan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, sebanyak 670 jiwa terdampak dari 223 kepala keluarga tersebar tiga RT yakni RT 44, RT 45 dan RT 47.

“Sebanyak 45 rumah terbakar habis dari total 150-an rumah yang terbakar, tapi ini data sementara ya. Tidak ada korban jiwa,” ungkap Kepala BPBD Balikpapan,  Suseno. Rabu (15/12/2021), memberikan keterangan melalui jurnalis Kompas

Suseno menuturkan, sesuai keterangan warga yang dihimpun di lapangan, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.40 WITA, dan api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 13.30 WITA.

Sampai saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi, namun dugaan sementara, menurut informasi yang dihimpun dari warga, kata Suseno, berasal dari salah satu rumah kosong yang tak ditempati pemiliknya beberapa bulan.

Foto rumah warga pasca kebakaran

“Tapi rumah (kosong) itu listriknya nyala. diduga api berasal dari situ. Tapi lebih lanjut polisi masih menyelidiki, dan di TKP (Tempat Kejadian Perkara ), sudah dipasang Police Line (garis polisi)

Ditambahkannya, kebakaran yang terjadi berada pada pemukiman padat penduduk, sehingga cukup menyulitkan petugas dalam upaya pemadaman api.

Ditambah lagi, angin kencang dan terik matahari sehingga memicu api menyebar begitu cepat hingga menghanguskan ratusan rumah warga.

Lebih lanjut dijelaskan, Untuk korban terdampak, pihaknya akan mengungsikan sementara ke mess bekas karyawan yang mengerjakan proyek PT Proyek Pertamina, dan Selanjutnya akan dibuat dapur umum untuk para korban.  (Gunawan).

Editor : Wesly (Asesor UKW)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *