Kampung Gunung Baru Laksanakan Musrenbang Tahun 2021

Way Kanan, Lampung –  Beritainvestigasi.com. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan Tahun anggaran 2021 – 2022 dilaksanakan di Kantor Kampung Gunung Baru.
Selasa (28/12/2021).

Kegiatan Musrenbang ini dihadiri oleh
Camat Gunung Labuhan, Radius Oktarisa S.STP,  Anggota Polsek Gunung Labuhan, Hendrik, Danramil, Kepala Kampung Gunung Baru, Muhammad Amin, S.Pd.I, PLD, Ketua BPK ,Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua Karang Taruna dan seluruh Aparatur Kampung Gunung Baru.

Musyawarah adalah Form perencanaan program yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kampung bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.

Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kampung dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik di dalam maupun di luar kampung.

Muhammad Amin dalam Musrenbang tersebut menyampaikan, di masa pandemi Covid-19 kita tetap mengunakan pratokol kesehatan seperti menjaga jarak dan seluruh peserta Musrenbang menggunakan Mesker

Lebih lanjut Muhammad Amin mengucapkan terimakasih atas kehadiran Camat beserta jajarannya dalam pelaksaan Musrenbang Kampung Gunung Baru dan juga kepada seluruh aparatur kampung serta masyarakat yang sangat antusias dalam menghadiri acara Musrenbang yang berasal dari usulan-usulan Musdus bisa jadi sekala prioritas pembangunan kampung.

Dirinya berharap, semua perencanaan pembangunan di tahun 2021 yang telah disepakati bersama akan dapat terealisasi dengan baik.

Sementara itu, Camat Gunung Labuhan, Radius OktarisA, menyampaikan, bahma Musrenbang kampung diselenggarakan oleh kepala kampung untuk membahas dan usulan-usulan dan menyikapi rancangan RKP Kampung.

Musyawarah tersebut dilakukan antara BPK kampung untukk menetapkan prioritas, program, kegiatan kebutuhan Kampung Gunung Baru yang dinilai oleh APBD Kampung, swadaya masyarakat dan APBD Kabupaten

Kampung harus dapat memilah apa yang jadi prioritas kegiatan kampung sendiri dan biaya oleh APBD kampung, yang bersumber Pendapatan Asli Kampung (PAK), Alokadi Dana Kampung (ADK), Dana Desa (DD) serta swadaya masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat dan prioritas program kegiatan kebutuhan yang dinilai oleh APBKampung swadaya masyarakat dan APBD Kabupaten.  (Feri).

Editor : Wesly (Asesor UKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *