Kadisnakertrans Kota Metro Klarifikasi Terkait Pengadaan Laptop

Kota Metro, Lampung – Beritainvestigasi.com. Menanggapi pemberitaan di media online, salah satunya media beritainvestigasi.com mengenai pemberitaan pada tanggal 22 Desember 2021 terkait dugaan pengadaan 22 unit laptop, Kepala Dinas Disnaker Kota Metro, Qomarudin, memberikan klarifikasi.

“Pelaksanaan pengadaan laptop telah dilaksanakan penyedia kualifikasi sesuai jenis pengerjaan yang telah dikehendaki,” ujar Qomarudin, di ruangannya, Senin (27/12/2021) kepada awak media beritainvestigasi.com.

Lanjutnya, terkait dengan pengembalian uang yang di maksud dengan hal ini adalah penghematan anggaran yang merupakan selisih nilai yang ditetapkan sesuai acuan pengadaan dengan nilai SPK yang telah disepakati dua belah pihak sehingga pelaksanaan pekerjaan yang telah didapati penghematan pengeluaran anggaran dan proses yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, pengadaan barang sebanyak 22 unit Laptop di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Lampung, pada tahun anggaran 2021 senilai Rp. 198.000.000 (seratus sembilan puluh depan juta rupiah) dengan jadwal pelaksanaan kontrak bulan November – Desember 2021, menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, dengan Kode RUP : 30534096, spesifikasi dari 22 unit laptop tersebut, yaitu Intel Celeron Quad Core N5100 QS, Windows Storage : 256 GB, Panel : 14′ Slim, diduga ada indikasi Mark’up.

Hal tersebut diutarakan Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, S.P, kepada awak media di Kantor Sekretariat LSM PRL di Bandar Lampung, Jumat (17/12/2021).

” Bila 22 unit laptop senilai Rp.198 juta, berarti Rp. 9 juta/unit. Padahal hasil penulusuran kita, dengan spesifikasi yang sama, harga laptop tersebut senilai Rp. 5.649.000/unit), ada selisih Rp. 3.351.000/unit,” jelas Aminudin.  (Tama).

Editor : Wesly (Asesor UKW)

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *