Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Muksin bin Abdullah warga Desa Magan, RT/RW 02/01, Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang telah dilaporkannya di Polda Lampung beberapa bulan yang lalu. Minggu (13/02/2022).
Menurut keterangan Muksin, dirinya membeli tanah kaplingan kepada Asman Manayur yang terletak di Desa Karang Sari seluas 600 meter yang terdiri dari 2 (dua) kapling dengan nomor urut 68-69.
” Saya beli tanah kaplingan tersebut 2 kapling, dengan harga Rp 500,000 (lima ratus ribu rupiah) dan diterima Asman Mansyur dengan surat Akta Jual Beli (AJB) atas nama Cik Amah yang merupakan Ayuk Ipar Asman Mansyur, sehingga saya percaya memberikan uang tersebut ke Asman Mansyur,” jelas Muksin, pada tanggal 10 Pebruari 2022 di kediamannya.
“Karena objek tanah yang dijual tidak ada, maka saya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung,” ucap Muksin.
Penyidikan perkara dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen jual beli tanah antara Muksin dengan Asman Mansur saat ini sedang ditangani oleh Harda Polresta Bandar lampung.
Diketahui sebelumnya bahwa Asman Mansur telah menjual sebidang tanah yang terletak di Balong Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 1997 dan transaksi jual beli antara Asman Mansyur dan Muksin pada saat itu di Pantai Duta Wisata, Teluk Betung Bandar Lampung.
Transaksi jual beli ini dikuatkan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh Cik Amah pemilik tanah. Akan tetapi setelah ditelusuri ternyata tanda tangan Cik Amah diduga dipalsukan oleh Asman Mansur.
Menurut Cik Amah, dirinya tidak pernah merasa menandatangani surat AJB yang diberikan Asman Mansyur pada Muksin.
“Saya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah milik suami saya. Karena tahun 2015 suami saya sudah meninggal dunia, dan sepengetahuan saya tanah itu sudah terjual semasa suami saya masih hidup, ini pasti ada yang salah. Silahkan tanyakan sama Asman Mansyur mana objek tanah yang dijual dia dengan Pak Muksin, saya ga mau ikut campur,” katanya.
Mirisnya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan lokasi objek tanah, ternyata tanah tersebut tidak ada, dan tanah yang ditunjukkan Asman Mansyur kepada Muksin adalah tanah milik orang lain.
Melihat persoalan ini, akhirnya Muksin Bin Abdullah melaporkan kejadian dugaan penipuan ini ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-322/II/2021/Lpg/Spkt, tanggal 22 Februari 2021 tentang Penipuan.
Dalam perjalanan, penanganan kasus ini oleh Polda Lampung dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan, sesuai surat resmi dari Polres Lampung Selatan Nomor : B/400/IX/2021/Reskrim, tertanggal 20 September 2021 dengan Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan bahwa karena locus delicti perkara di Bandar Lampung, maka penanganan kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Berhubung dari rentang waktu (surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan) hingga saat ini, yakni setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung, belum ada informasi lanjutan dari Polresta Bandar Lampung, apakah penanganannya masih tetap berlangsung ataukah ada penghentian penyidikan perkara, namun si pelapor tidak diberitahukan.
Melalui pemberitaan media ini, pelapor mengharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya penyidik perkara ini di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk dapat memberikan informasi tentang kelanjutan dari pada penanganan perkara ini. (Tim).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









