
Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. Diduga lakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan Bimtek Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara T.A 2022, dua Oknum pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara masing-masing IAS (salah satu oknum Kabid Pemdes PMD), NG (Oknum Kasi Dinas PMD) dan seorang sebagai penyelenggara Bimtek NF diamankan unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K, M.I.K, saat menggelar konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, S.H bertempat di Gedung Rekonfu pada, Rabu (27/04/2022).
“Bermula dari laporan informasi kemudian kita lakukan pemeriksaan para saksi dan dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan, dua oknum terduga pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kotabumi pada tanggal 26 April 2022 dan seorang lagi sebagai penyelengara Bimtek, NF di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 27 April 2022.
Terkait kronologis, Kapolres, AKBP Kurniawan menerangkan, pada bulan Maret tahun 2022 telah berlangsung kegiatan Bimtek pra tugas bagi Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan selama 7 (hari) hari yaitu sejak tanggal 26 Maret s/d 01 April 2022 di hotel Horison Bandar Lampung.
Tanggal 26 – 27 Maret 2022 di Wilayah Bandung Jawa Barat, tanggal 28 – 31 Maret 2022 dan tanggal 1 April 2022 Peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Dalam Kegiatan tersebut peserta/ Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu ruipiah) per peserta/ desa dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 masing-masing desa. Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 peserta sehingga apabila dikalkulasikan anggaran berjumlah Rp. 1.515.000.000,- (Satu milyar lima ratus lima belas juta rupiah)
Diduga dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dalam bentuk pemberian Gratifikasi yang dimungkinkan akan menjadi celah terjadinya korupsi yang dapat berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, apakah adanya oknum lain yang terlibat dalam permasalahan ini.
“Barang bukti yang kita sita antara lain uang tunai sejumlah Rp 36.950.000 (Tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kartu ATM, buku rekening, hand phone, laptop serta berkas-berkas kegiatan Bimtek lainnya,” ujar Kapolres.
Saat ini para terduga pelaku telah berada di Mapolres dan tengah kita lakukan proses penyidikan. (Elman).
Editor : Wesly Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









