
Kota Metro, Lampung – Beritainvestigasi.com. Pance Coffee yang berada di Jl Mawar Barat, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, diduga melanggar aturan terkait penghilangan fungsi hak pejalan kaki yang dialihkan fungsikan sebagai lahan parkir usaha milik pribadi,
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait izin, Pekerja di Pance Coffee, Maya menjelaskan, pihak Owner sudah mengurus izin terkait pembongkaran trotoar.
“Terkait dengan izin untuk membongkar trotoar saya rasa sudah beres, penerbitannya surat tersebut sudah dikeluarkan dari PUPR Kota Metro itu sendiri,” katanya. Selasa (21/11/2022).
Dia juga mengatakan, sebelum melalui proses pembongkaran trotoar, pihak Owner sudah lebih awal mengurus surat izin.
“Artinya memang sudah boleh ngejalanin proses pembongkaran jadi kita bukan langsung bongkar tidak mengikuti prosedur,” ucap Maya yang merupakan orang dipercaya di Pance Coffee.
Berbanding terbalik apa yang dikatakan Ketua LSM Majas Kota Metro, Ahmad Fadil.
Ia menjelaskan, terkait terbitnya surat izin penghapusan hak pengguna jalan (trotoar) di Pance Coffee dinilai tidak sesuai oleh fakta di lapangan .
“Pasalnya kami menemui bagian aset dinas terkait, tak merasa pihak Owner Coffee Pance membayar biaya penghapusan aset trotoar yang sesuai perhitungan nilai aset di Dinas BPKAD Kota Metro,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, apabila memang terjadi kejanggalan penerbitan surat penghapusan trotoar maka dari pihak kami sebagi kontrol sosial akan tindak lanjuti terkait permasalahan tersebut sampai tuntas.
Saat ditemui di rumahnya, Hermawan selaku Kasi PPTK PUPR Kota Metro, Hermawan, menjelaskan, terkait surat rekomendasi penghapusan aset memang kami yang proses.
“Selama ini kami dari Dinas PUPR sendiri belum ada yang menyelesaikan administrasi terkait pembayaran biaya penghapusan aset trotoar sesuai perhitungan sesuai nilai aset,”.ungkap Hermawan. (Tama)
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









