Kelabui Polisi, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap di Bagan Batu Riau

Rokan Hulu (Rohul),Riau – Beritainvestigasi.com. Beraksi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lalu Kabur Ke Bagan Batu Kabupaten Rokan hilir {Rohil}, akhirnya Personil Polsek Tambusai Utara/Polres Rokan Hulu (Rohul /Polda Riau) berhasil meringkus tersangka TT ( 32 tahun) dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP)  Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau, pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.

“Saat penangkapan, tersangka TT ini sempat berkilah, bahwa dia tidak mengetahui kejadian tersebut.Tetapi, atas bukti yang kita miliki, akhirnya tersangka TT kita amankan di Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau,” kata Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Pardomuan Simatupang S.H, Senin (16/01/2023).

Kapolsek Tambusai Utara mengatakan, dari kasus tersebut, pihaknya juga menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) tas kecil warna hitam, 1 (satu) STNK sepeda motor atas nama Sonti Sitorus dan 1 (satu) Anting Emas diduga hasil kejahatan.

“Pada Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi bahwa Pelaku Curat tengah berada di wilayah Desa Bagan Batu, selanjutnya Tim Resmob Rohul memberikan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara,” ujar AKP. P. Simatupang.

Atas Informasi tersebut, kemudian Tim bergerak, Sesampainya di Desa Bagan Batu, dilakukan penyelidikan. Saat itu ditemukan seorang  laki-laki yang sedang berada di depan warung milik warga. Laki-laki tersebut mengaku bernama inisial TT. Saat diinterogasi, Dia  mengaku tidak mengetahui pencurian yang dituduhkan kepadanya.

Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara beserta Anggota membawa TT ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan tersebut, ditemukan Barang Bukti seperti yang diuraikan sebelumnya. Saat ditanyai, pelaku mengaku bahwa tas tersebut diberikan JS pada 23 Desember 2022 lalu kepadanya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Kanit Reskrim beserta Anggota mencoba melakukan pengembangan, namun terhadap JS  yang dimaksud TT tidak ditemukan.

“TT beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana,” papar AKP.Pardomuan Simatupang.   (Jups/Andi Saing ).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *