Rugikan Negara Rp. 4,2 M Terkait Lahan HPT, Kades Senderak Ditahan Kejari Bengkalis

Bengkalis, Riau – Beritainvestigasi.com. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan Penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Senderak bernama Harianto. Kades tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat penjualan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar (Ha) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (27/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Zainur Arifin Syah mengatakan, dalam perkara ini Negara dirugikan sebesar Rp. 4,2 Miliar.

“Hari ini kita menahan tersangka Har salah seorang dari 3 tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini Negara dirugikan Rp 4,2 miliar,” kata Zainur Arifin Syah kepada Wartawan.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka Harianto, Jamaludin, S.H, mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 10.00 – 16.20 WIB. Usia diperiksa, pihak Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Diberitakan sebelumnya, sejak beberapa bulan lalu, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, diantaranya: Ketua dan anggota Kelompok Tani yang dibentuk Masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak, Bengkalis.

Seperti kelompok yang diketuai Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M.Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M.Yusuf (Alm), Hasan (alm). Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 Ha. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan kawannya masing- masing menerima uang tunai Rp. 14 Juta lebih.

“Saya hanya dapatRp.  14 juta lebih, Anggota lainnya juga segitu (Rp. 14 juta lebih-red),” kata Abdul Hamid usai menjalani pemeriksaan.

Selain Ketua dan Anggota kelompok Tani, Penyidik juga memeriksa Sekdes Senderak, Muhammad Suaib. Usai diperiksa pihak Kejari Bengkalis, M. Suaib tidak seperti ketua dan anggota kelompok Tani yang terlihat cemas usai diperiksa, M.Suaib justru terlihat santai.
Sementara, hari ini giliran kelompok Muhammad Simon dimintai keterangan. Ketika dikonfirmasi, Simon mengaku hanya mendapat Rp. 6 juta dari hasil penjualan lahan tersebut.

Demikian juga dengan anggotanya : Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dan yang lainnya masing- masing mendapatkan Rp. 6 juta.

“Lahan kelompok kami hanya 6 Ha. Beda dengan Pak Abdul Hamid,” kata Simon, Kamis (23/02/2023) siang lalu.

Anehnya, kendati sebagai ketua kelompok Tani, ternyata Muhammad Simon tak tahu nama anggota kelompok yang dipimpinnya.

“Saya tak tahu nama kelompok saya, karena surat-suratnya dipegang Surya Saputra,” kilah M. Simon.

Dari hasil penelusuran Wartawan diketahui bahwa total luas lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun Pembangunan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya terletak di Dusun Mekar, Desa Senderak.

Menurut sumber yang tak bersedia disebutkan namanya, surat lahan kelompok tani adalah seluas 73,29 Ha. Diterbitkan suratnya dimasa Kepala Desa, Nurdin Har, ada juga surat yang diterbitkan era Kades, Zainal Abidin.

Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan hutan mangrove yang berada di HPT. Diantaranya; Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, Warga Jalan Antara RT. 002/RW. 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis. Kemudian Kades Senderak, Harianto, Kepala Dusun Mekar dan Kadus Pembangunan, Para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak (orang kepercayaan Ahuat).

Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangannya, namun pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka.

Ahuat sendiri sudah diperiksa selama 8 Jam oleh Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis pada Rabu (30/11/2022) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Ahuat didampingi oleh Kuasa Hukumnya, H. Jamaluddin, S.H, M.H dan Suryanto, S.H, dimana keduanya juga merupakan Pengacara dari Kades Harianto.

“Klien kami diperiksa sebagai Saksi terkait penguasaan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berupa Hutan Mangrove di Desa Senderak, Bengkalis yang dijadikan Tambak Udang CV. Hokky Jaya Abadi. Kapasitas Ahuat sebagai Direktur CV. Hokky Jaya Abadi. Perkaranya sudah naik ke Penyidikan,” beber Jamaluddin.      (Tim @mfibi).

Editor Wesly Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/Red).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *