Samarinda, Kaltim- Beritainvestigasi.com Polresta Samarinda berhasil ungkap kasus dugaan penipuan terkait jual beli Dum Truck yang dipromosikan melalui jejaring media sosial Facebook.
Melalui rilis tertulis yang disampaikan Kasie Humas Polres Samarinda ke pihak redaksi media ini, Senin,10/4 dijelaskan bahwa kasus tersebut bermula atas laporan salah seorang warga Kelurahan Sungai Durait Tengah, Misriadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda.
“Awalnya dari postingan FB (Facebook) tentang penjualan Drum Truck,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi menjelaskan
Tambahnya dari Facebook itu, kemudian korban atas nama Mahdianyansyah tertarik ingin membeli Unit Dum Truck tahun 2011 dengan harga Rp 101.500.000,- ( seratus , satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan menghubungi nomor yang tertera dalam iklan di akun FB tersebut.
“Tersangka Sadam Mardinata dengan melibatkan kawanan nya, terhadap Korbannya Madiansyah asal Kalimantan Selatan, dengan cara Kelompok terlapor memposting di Objek Unit Dum Truck 2011 media Sosial Facebook untuk di jual yang seolah olah milik kelompok terlapor dengan harga murah dengan mencantumkan nomor HP,” ujar Kapolres
Akibat hubungan Telepon yang dilakukan Korban dan terlapor, berakibat Korban percaya, terperdaya dan bersedia mengikuti kemauan Terlapor.
“Korban melakukan pembayaran melalui transfer, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 101.500.000,- ( seratus , satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang.” Tutup Kapolresta.(Humas Polres Samarinda/ Red)









