Polisi Evakuasi Warga Meninggal Diterkam Harimau di Suoh

Lampung Barat – Beritainvestigasi.com. Kepolisian Sektor Suoh melakukan evakuasi terhadap warga yang meninggal dunia akibat diterkam harimau pada, Kamis (08/02/2024).

Korban benama Gunarso (47) seorang laki-laki beralamat di Dusun Sumber Agung 2, Pekon Sumber Agung, Kec. Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Kejadian bermula pada hari Kamis pukul 08.30 WIB. Korban berpamitan untuk pergi ke kebun miliknya. Namun hingga pukul 17.30 WIB, Korban tidak kunjung pulang. Kemudian, Adik korban berniat menyusul Korban ke kebun.

Pada jarak kurang lebih 200 meter dari kebun, ditemukan motor korban jenis Vega R, sepatu korban dan golok korban. Merasa ketakutan, kemudian adik korban melaporkan ke Aparat Pekon dan Polsek Suoh.

Mendapat laporan dari Warga, Tim Polsek Suoh dipimpin Kapolsek, Iptu Edward Panjaitan, langsung menuju ke TKP.

Dengan dibantu warga, Korban berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka-luka bekas cakaran dan gigitan di sekujur tubuhnya. Kemudian korban dievakuasi dan dibawa menuju Puskesmas Sri Mulyo Kecamatan Suoh guna dilakukan Visum Et Repertum.

Kapolsek Suoh, Iptu Edward Panjaitan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.Ik mengatakan, bahwa pihaknya dibantu dengan warga berhasil menemukan korban sudah dalam keadaaan meninggal dunia.

“Korban Kita temukan sekira pukul 22.30 WIB di kebun milik korban, sudah dalam keadaan meninggal dunia. Setelah dilakukan visum oleh Tim Puskesmas, dapat diketahui bahwa diperkirakan korban meninggal dunia kurang lebih 7 jam yang lalu. Terdapat beberapa cakaran dan gigitan di sekujur tubuhnya. Dapat dipastikan, Korban meninggal dunia akibat diterkam oleh binatang buas, Harimau,” ujar Edward.

Atas kejadian ini, Pihak Polsek Suoh menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terutama saat pergi berkebun, agar diusahakan tidak sendirian. Selain itu, pihak Polsek juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan agar dapat melaksanakan patroli gabungan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan binatang buas agar tidak ada lagi korban akibat serangan hewan tersebut.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *