Rapat Uji Publik di Tanjungpinang Perihal Izin Pedagang Kaki Lima

Tanjungpinang, Kepri- Beritainvestigasi.com Rapat uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jalan Tanjung Siambang Dompak, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 20 Maret 2024.

Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepri, Bapak Anwar, S.St.Pi., M.H. pada saat rapat dibuka meminta masukan atau pendapat dari berbagai pihak dalam penyusunan peraturan Pemerintah Daerah (Perda) tentang perlindungan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Asosiasi Pedagang di lokasi Gurindam 12 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, A. Ridwan mempertanyakan tentang Perizinan pedagang kaki lima. Menurut A. Ridwan, rancangan undang undang tahun 2024 pasal 12 ayat 1 menjelaskan setiap pedagang wajib memiliki izin, sementara pedagang kaki lima bersifat sementara dan berpindah-pindah.

“Itulah dilemmanya, karena sifatnya pedagang kaki lima berpindah-pindah dan tidak berdomisili di lokasi tersebut. Adapun Nomor Induk Berusaha (NIB) itu berdasarkan Alamat KTP bukan di Gurindam 12 atau sepanjang Jalan Tepi Laut,” ucap Sekretaris Satpol PP, Anwar menjelaskan.

Selain itu, pada rapat ini juga turut hadir Hendri Kasa POL PP Provinsi, Perwakilan Damkar, dan beserta jajaran lainnya. (A. Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *