KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.(Foto: Ilustrasi)
Pontianak, Kalbar– Beritainvestigasi.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan saat ini masih mendalami keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp40 miliar.
Ketiga tersangka yang telah diumumkan KPK masing-masing berasal dari unsur penyelenggara proyek dan pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
3 tersangka yang telah ditetapkan KPK ialah: Lutfi Kaharudin selaku Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Abdurahman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, Idy Syafriadi selalu Ketua Kelompok Kerja(Pokja) Pengadaan Kabupaten Mempawah.
Meski tiga tersangka telah ditetapkan, penyidikan perkara belum berhenti. KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui proses penganggaran, pelelangan, hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam rangka melengkapi alat bukti, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ria Norsan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah saat proyek berlangsung. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dan fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik terkait pelaksanaan proyek yang kini menjadi objek perkara.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada pemeriksaan sejumlah pejabat dan tokoh daerah lainnya, termasuk anggota DPRD Kalimantan Barat yang turut dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga saat ini, KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru di luar tiga nama yang telah lebih dahulu ditetapkan dalam perkara tersebut.
Sejumlah kalangan menilai pemeriksaan terhadap berbagai pihak merupakan bagian dari prosedur hukum yang lazim dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik Kalimantan Barat karena menyangkut proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Masyarakat pun berharap KPK dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya fakta baru, termasuk aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Vr)









