Rutan Humbahas Diguncang Isu Miring, Kamar 21 Blok Saroha Diduga Dijadikan Napi Untuk Melodes

Humbahas, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Dugaan praktik pengendalian penipuan Online (Lodes) dari balik jeruji kembali mencoreng citra Rutan Humbang Hasundutan (Humbahas), dibawah Kepemimpinan Karutan Ucok Sinabang. (7/7)

Sejumlah narapidana yang dikomandoi oleh napi FS (inisial), diduga kuat sebagai pengendali aktivitas praktik penipuan online “lodes” dari dalam kamar 21 blok Saroha lantai 2, Rutan Kelas IIB Humbahas tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara “bebas” dan terstruktur dengan sangat rapi

FS yang berstatus sebagai warga binaan disebut memiliki kendali terhadap sejumlah napi dan juga diketahui oleh beberapa oknum petugas lapas untuk menjalankan jaringan yang diduga berkaitan dengan kegiatan lodes di dalam Rutan

” Masi main lodes disini bg, di Kamar 21 blok Saroha lantai 2. FS bos besar lodes disini. sebenarnya Ada pemain lodes, cuma FS ini yang menjadi komandonya. Mereka main rapi bang. Kalau ditanya petugas tau apa gak ?, kayaknya gak lokilah, karena udah tau sama taulah kalau mau main gini, dan udah disepakati duluan berapa setorannya baru main. Gak akan berani main napi-napi ini kalau gak dapat ijin dari petugas bg. Intinya itu.” Ungkap sumber kepada media ini. (Senin, 6/7)

Dugaan bebasnya aktivitas tersebut tentunya dijalankan dengan mengunakan alat komunikasi berupa ponsel android. Menjadi tanda tanya bagaimana sistem pengawasan ketat yang dilakukan para petugas Rutan tersebut yang selama ini digaung-gaungkan.

Dugaan praktik haram ini lagi- lagi menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang terjadi di balik tembok Rutan Kelas IIB Humbahas tersebut. ini setelah

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius publik. Pasalnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi para narapidana, bukan justru menjadi ruang aman untuk mengendalikan kejahatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Ucok Sinabang, melalui no wats’ up pribadinya, telah dicoba dihubungi guna mengonfirmasi perihal tersebut, namun hingga berita ini di publish belum mendapatkan jawaban

Masyarakat mendesak agar Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi tersebut.

Transparansi dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat menjadi sangat penting dilakukan demi menjaga integritas institusi pemasyarakatan. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut menjadi pukulan keras bagi upaya pemberantasan praktek penggunaan hp secara ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan yang digencarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 13 program unggulannya.(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *