Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Bintan Disorot, Warga Minta APH Bertindak

Bintan, Kepri — Beritainvestigasi.com Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut (30/1/2026).

Salah seorang warga yang meminta namanya disebut Ita mengatakan, peredaran rokok tanpa cukai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta potensi kerugian negara.

“Kalau memang ditemukan rokok tanpa cukai resmi beredar, kami berharap APH tidak hanya melakukan pengawasan di tingkat penjualan, tetapi juga menelusuri dari mana barang tersebut masuk dan bagaimana jalur distribusinya,” ujar Ita.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di tingkat penjualan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, sumber barang dan jalur distribusinya juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang penting sumbernya juga diungkap. Jangan sampai peredarannya terus terjadi tanpa diketahui dari mana asal barang tersebut,” katanya.

Ita berharap APH dan instansi terkait dapat melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil penindakan atau pengawasan yang dilakukan.

Sementara itu, Tim Media telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Bea Cukai melalui pesan WhatsApp terkait informasi peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai maupun instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *