Perjalanan Dinas Era RD Di PMD Batubara Tembus Rp1,08 Miliar, AMSB Ingin APH Segera ‘Lirik’

Batubara, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Tancap gas dan lari seratus sesuai semangat Bahagia di era Bupati Bahar dalam memimpin daerah dan birokrasi ini harus didukung dengan baik. Dukungan itu tidak hanya datang dari sumbang tepuk tangan, melainkan dari sumbangsih kritik dari pikiran agar Pengelolaan anggaran baik dan tepat sasaran.

Dalam hal ini, Aliansi Mahasiswa Selamatkan Batubara (AMSB) Ingin ingatkan Bupati bahar agar berhati-hati dalam memilih bahkan melantik opd yang diduga lihai dan licin, sebab bisa jadi boom waktu bagi kepemimpinan Bupati.

“Hari ini kami melihat Batubara sedang melalukan assesmen dan lelang jabatan tingkat eselon II atau kepala dinas, maka hendaknya Bupati Batubara melihat rekam jejak semua kandidat,”kata Akbar Ketua AMSB Batubara minggu 25 Oktober 2026

Akbar pun mengingatkan Bupati melalui media apip inspektorat agar menelurusi perjalanan dinas pada zaman pasca covid 19 yakni saat negara belum terlalu pulih, namun masih ada anggaran yang dinilai tidak sesuai peruntukannya sesuai semangat pemulihan covid 19 di tahun 2022, hal itu pun terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 yang kini menjadi sorotan. Nilai anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah komponen perjalanan dinas tercatat mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pada 2022, Dinas PMD Kabupaten Batubara berada di bawah kepemimpinan RD, yang saat ini menduduki posisi strategis pada organisasi perangkat daerah lain, “sebut saja bidang koperasi ukm” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.

Berdasarkan penelusuran terhadap data pengadaan pemerintah, sedikitnya terdapat tiga paket anggaran perjalanan dinas yang menjadi perhatian.
Pertama, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi, serta Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kabupaten Batubara, dengan pagu Rp492.450.000, yang tercatat pada APBD Perubahan dengan Kode RUP 31023757.
Kedua, terdapat anggaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi dan Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi dengan pagu Rp375.000.000, tercatat dengan Kode RUP 31025312.

Ketiga, terdapat paket Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi dan Dalam Provinsi per Tahun Anggaran dengan pagu Rp220.000.000, dengan Kode RUP 31031446.

“Jika ketiga pagu tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp1,087 miliar,”ucap akbar

Besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut kini dipertanyakan oleh pihaknya, “terutama terkait bagaimana anggaran tersebut direalisasikan, siapa saja yang melakukan perjalanan, tujuan perjalanan, serta kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawabannya,”ujar Aktivis Insan Cita ini Akbar menilai bahwa diduga ada Dugaan SPPD Dititipkan hingga Manipulasi Dokumen

Pemerhati korupsi di Kabupaten Batubara, Akbar, mengatakan pihaknya tengah menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Menurut dia, penelusuran awal menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami mencatat adanya dugaan modus penyimpangan, antara lain penitipan surat perintah perjalanan dinas, dugaan tindakan manipulatif, hingga dugaan pemalsuan dokumen perjalanan,” ujar Rizki.

Namun, Rizki menegaskan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen maupun keterangan pihak-pihak terkait.

Ia menyebut, apabila terdapat ketidaksesuaian antara perjalanan dinas yang benar-benar dilakukan dengan dokumen pertanggungjawaban yang digunakan untuk mencairkan anggaran, persoalan tersebut tidak lagi sekadar persoalan administrasi.

“Hal ini semestinya diteruskan ke proses hukum, dan bahkan saya segera bersurat ke Bupatu Batubara cq Sekda c.q Inspektorat agar melalukan audit interen dan merekomendasikan pada BPK gelar audit investigatif persoalan RD di PMD Batubara ini, dan mendorong Saat ini sedang kami dalami dan kami catat dengan baik, potensi mana yang bisa dilihat dan dibuktikan,” katanya.
Kejaksaan Diminta Tidak Menunggu Laporan Formal

Akbar meminta aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, membuka ruang terhadap informasi awal mengenai dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Menurutnya, informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan dinas, “Potensi ini kejaksaan harus buka mata. Minimal jadikan sumber informasi kami sebagai kran pra-penyelidikan,” ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan terhadap seluruh rangkaian perjalanan dinas, mulai dari perencanaan anggaran, penerbitan surat tugas, SPPD, tiket atau bukti transportasi, hotel, laporan perjalanan, hingga dokumen pencairan dan pertanggungjawaban.

“Skema semacam ini harus diperiksa. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” kata Rizki.

Di Tengah Pemulihan Pascapandemi, Anggaran Perjalanan Dinas Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan pada konteks penggunaan anggaran pada 2022. Saat itu pemerintah daerah masih berada dalam fase pemulihan setelah pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, menurut Rizki, penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan nilai lebih dari Rp1 miliar perlu diuji dari sisi efektivitas, kewajaran, dan manfaatnya terhadap pelayanan publik. “Beban operasional yang besar harus dilihat secara serius, terlebih saat negara dan masyarakat baru saja melewati masa Covid-19. Yang harus dijawab adalah apakah seluruh perjalanan tersebut benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat terhadap program pemerintah,” katanya. Kini Memegang Anggaran Miliaran Rupiah Persoalan tersebut menjadi semakin menarik karena RD saat ini disebut menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.

Menurut Akbar posisi tersebut membuat rekam jejak pengelolaan anggaran ketika RD memimpin Dinas PMD pada 2022 relevan untuk kembali diperiksa, terutama karena saat ini yang bersangkutan disebut memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah.

“Dulu pada 2022 skemanya lebih banyak pada belanja operasional. Sekarang lebih banyak pada belanja modal dan objeknya juga berbeda karena OPD-nya berbeda,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar.
“Kami meyakini perjalanan dinas 2022 itu dianggarkan dengan tidak cermat alias diduga secara patut atas dasar bagai membasahi kerongkongan yang kering akibat covid tak bisa kemana mana, jadi ini perlu dilihat oleh Bupati Batubara, APIP, bahkan APH agar segera diperiksa kebenaran dan menguji anggaran total 1 M ini,”pungkas Akbar. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *