
Wilayah KPH Madiun secara administratif berada pada 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Madiun seluas 15.953,8 Ha, Kabupaten Ponorogo seluas 13.405,8 Ha, dan Kabupaten Magetan seluas 1.860,1 Ha.
KPH Madiun menerapkan prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berdasarkan skema Forest Stewardship Council (FSC). Penerapan prinsip tersebut telah dilakukan oleh KPH Madiun dengan membentuk bagian hutan sebagai satu kesatuan pengelolaan hutan secara lestari dengan petak sebagai unit kelola terkecil.
Dengan mempunyai sertifikat FSC, kayu jati di KPH Madiun mempunyai nilai jual lebih tinggi dari kayu jati lainnya. Hal itu disampaikan Administratur (ADM) KPH Madiun, Imam Suyuti.
Imam juga menerangkan, berdasarkan fungsinya, Kawasan Hutan KPH Madiun dibagi 2, yakni Hutan Produksi dengan luas 26.490 Ha dan Hutan Lindung dengan luas 4.729,7 Ha.
Imam juga menerangkan, Kawasan hutan di wilayah KPH Madiun terdapat 3 kelompok Penataan Area Kerja (PAK). Pertama kawasan produksi dengan luas 26.490 ha, atau 84,85%. Kedua, kawasan perlindungan dengan luas 3.816.2 ha, atau 12,21%, dan ketiga, kawasan peruntukan lain dengan luas 913.5 Ha, atau 2,93%.
“Di KPH Madiun, pengelolaan dan pemantauan kawasan hutan dilakukan secara terencana dan terstruktur, sehingga mampu menjamin kelanjutan fungsi dari ekonomi, lingkungan dan sosial,” pungkasnya. (Wes).