Akibat Pembiaran “PETI”, Kapolri Diminta Turun Tangan Hentikan Perusakan Hutan.

Bolmong, Sulut – Beritainvestigasi.com. Dugaan ‘Pembiaran’ perusakan hutan yang telah dijadikan Tambang emas liar berskala besar serta adanya indikasi kuat keterlibatan oknum petinggi yang kononnya ikut memback up aktivitas ILEGAL MINING di lokasi Hutan Potolo dan Rumagit, tepatnya di Kecamatan Lolayan (Bolmong-red), membuat geram para Ketua wilayah Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia.

Melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara (Sulut) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)  berencana akan turun lapangan menggelar aksi demo untuk mempertanyakan sejauh mana komitmen penindakan hukum oleh Bapak Kapolri RI dan Bapak Kapolda Sulut atas mengguritanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara, lebih khusus BMR.

Hal ini dikatakan Ketua DPC Ormas LAKI Bolmong, Indra Mamonto pada Awak media Sabtu (12/02/2022) pagi.

” Surat pemberitahuan terkait agenda aksi ini sudah kami layangkan ke Polda Sulut, dan dipastikan semua pengurus Ormas LAKI baik itu DPD dan DPC akan turun untuk menyampaikan aspirasi secara damai di depan Kantor Polda Sulawesi Utara terkait dugaan pembiaran PETI di Bolmong,” ujar Ketua DPC LAKI Bolmong, Indra Mamonto.

Mamonto menyampaikan, alasan kenapa menggelar aksi damai ini, sebab, melihat ada sebuah dugaan ‘ketimpangan’ di dalam proses penegakan hukum dan penindakan hukum atas maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), lebih khusus di Kecamatan Lolayan. Yakni, lokasi Potolo maupun lokasi Rumagit dan sekitarnya yang terkesan belum juga dihentikan dan ditindak oleh Pemerintah dan APH.

” Kalau Gubernur Sulut dan Kapolda Polda Sulut belum mampu menghentikan dan menangkap pelaku PETI di Potolo dan Rumagit, maka kami Ormas LAKI minta Bapak Kapolri, Irjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MS.i, turun tangan guna menghentikan dan menindak oknum pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), berskala besar di wilayah yang dimaksud,” pintanya.

Dijelaskannya, selain persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin yang akan disampaikan untuk diminta kepada Kapolri dan Kapolda Sulut untuk menangkap oknum pelaku PETI dan dihukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ada juga persoalan dugaan perampasan lahan milik warga yang sampai hari ini belum tuntas diselesaikan sekaligus penyerahan laporan yang disertai bukti-bukti rekaman perusakan hutan yang sudah dijadikan tambang emas ilegal,” ucapnya.

Disinggung kapan agenda aksi demo tersebut akan dilaksanakan, Indra Mamonto menjawab, sesuai jadwal surat pemberitahuan yang sudah disampaikan, Senin 14 Ferbuari 2022.

Dikatakan Mamonto, tujuan aksi ini tidak lain meminta penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, artinya hukum harus tajam ke atas dan tajam ke bawah, tidak bisa kemudian penindakan hukum bagi oknum pelaku PETI hanya dikenakan pada masyarakat kecil, sisi lain oknum pelaku PETI lainnya yang melakukan pertambangan ilegal skala besar dengan puluhan alat berat excavator serta dibuatnya bak kolam rendaman pemurnian emas seperti Lapangan bola kaki, dibiarkan begitu saja bekerja tanpa memiliki izin dari pemerintah.

” Ada banyak catatan penting yang kami persoalkan berkaitan dengan penindakan hukum atas pertambangan liar. Dimana Oknum Cukong begitu bebas merusak hutan dengan menggunakan puluhan alat berat excavator dan dhum truck, dan telah dibuatnya bak kolam pemurnian emas berskala besar, tapi terkesan dibiarkan?” terang Indra Mamonto.

Pun begitu, Mamonto menambahkan, rencana aksi damai ini, dilakukan secara tertib dan baik serta tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana yang menjadi anjuran pemerintah di masa pandemi saat ini.

Perlu diketahui, keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ini sudah cukup lama berjalan.

Dimasa kepemimpinan Kapolda Sulut sebelumnya, Bapak Irjen Pol Drs. Royke Lumowa saat itu, beberapa pelaku PETI berhasil ditangkap dan diproses hingga ke persidangan serta sudah menjalani hukuman badan di rumah Tahan (Rutan) Kotamobagu. Diantaranya, Oknum pelaku PETI, Stenly Wuisan (SW), Agusri Lewan (AGL) dan lainnya.

Dugaan kuat, Oknum Pelaku PETI Di lokasi yang dimaksud, masih dikendalikan oleh oknum yang sama. Sehingga ini perlu ditindak oleh APH.

Terlebih, pertambangan emas tersebut diduga Ilegal. Baik Pemerintah Daerah maupun Dinas ESDM Provinsi dengan tegas sudah menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan emas itu tidak memiliki izin dan minta dihentikan. (David go).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kopetensi Wartawan/SKW).