Warga Minta Lokasi Galian C di Pinggir Jalan Nasional Ditutup

Bolmong Raya, Sulut – Beritainvestigasi.com. Menjamurnya aktivitas galian C yang diduga Ilegal di Desa Mupusi dikeluhkan warga. Bahkan galian C ilegal yang berada tepat di pinggir jalan Nasional di Desa Mupusi, merupakan milik salah seorang yang berdomisili di Kota Manado

Keberadaan galian C yang berada di pinggir jalan nasional tersebut, dikeluhkan oleh Warga sekitar maupun pengguna jalan. Pasalnya, selain tidak memiliki izin, galian C yang berada di jalan nasional juga berdampak terhadap lingkungan.

Akibatnya, ruas jalan nasional menjadi rusak dengan adanya mobil Dump Truck yang lalu-lalang mengangkut material galian C.

“Ini yang membuat ruas jalan nasional cepat rusak,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya, Selasa (10/05/2023).

Ditambahkannya, ini jelas-jelas melanggar aturan. Karena hanya berjarak 2 meter dari jalan nasional. “Jika terjadi longsor, tentu ini akan berdampak dengan jalan dan lalu-lintas,” ucapnya.

Untuk itu, Warga meminta agar pihak terkait menutup galian C ilegal tersebut, sebelum adanya korban. Yang penting, galian C tersebut itu ditutup.

Hal senada dikatakan Kepala Desa Mupusi, Sangadi.

Ia membenarkan adanya galian C yang tidak dapat menunjukan surat izin di Desanya.

“Ya itu ada beberapa galian C baru yang tidak mempunyai izin dari pemerintah beroperasi, galian C baru tersebut pas di pinggir jalan nasional,” sebutnya.

Warga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk turun melihat galian C ilegal dan mempertanyakan izin dari ESDM Provinsi Sulawesi Utara, jika tidak ada izin, silakan tutup sementara. “Karena bisa berdampak buruk bagi masyarakat sekitar tambang tersebut,” ucapnya.

Terduga Pemilik Galian C Ilegal

Menurut salah seorang Pengamat Lingkungan Hidup, meskipun Galian C dibutuhkan untuk pembangunan, namun aktivitas pertambangan galian C yang tidak sesuai dengan ketentuan, akan berdampak terhadap lingkungan.

“Terkait perizinan, ada Tim Terpadu yang akan melakukan survey sebelum diajukan permohonan perizinannya ke Provinsi,” ujarnya.