
Sahri terduga pelaku pencabulan anak bawah umur yang kini jadi DPO
Ketapang, Kalimantan Barat -Beritainvestigasi.com. Rabu(10/05/2023). Sahri(58) seorang pengusaha Buah terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO), setelah perbuatannya terbongkar dan dilaporkan ke Polres Ketapang.
Perbuatan bejad Sahri terbongkar diketahui sejak 24 Maret 2023, atas pengakuan korban kepada saudaranya yang berada di Jakarta melalui telepon seluler yang kemudian informasi itu sampai kepada ibu korban. Tak terima anaknya dirusak ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Ketapang melalui petugas SPKT yang ditandatangani oleh AIPTU Syahriel, S.H tertanggal 27/03/2023 dengan nomor LP/B/72/III/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR.
Diketahui Sahri adalah ayah tiri dari korban(Suami pelapor) yang kini tidak diketahui dimana keberadaannya.
Korban sebut saja Bunga( masih duduk di bangku SMP salah satu sekolah di Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP. Laba Meliala, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP. M. Yasin, S.I.K., M.A.P. menerangkan, terkait kasus
Dugaan Kekerasan Seksual Anak dibawah umur yang diduga pelakunya adalah Ayah tiri Korban sekarang menjadi DPO.
“Yang bersangkutan sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Polres Ketapang, ” terang AKP. M. Yasin saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp Selasa (9/05/23).
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, untuk sekarang Polres Ketapang sudah membentuk TIM untuk mengejar dan melakukan penagkapan terhadap DPO.
Tak lupa Kasat Reskrim AKP. M.Yasin juga menghimbau kepada Masyarakat apabila menemukan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan untuk meneruskan atau menyampaikan kepada pihak Kepolisan.
Sahri ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 April 2023 dengan dikeluarkan surat edaran dari Polres Ketapang yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, atas nama M. Yasin, S. I. K., M. AP.
Dilain pihak, penasehat hukum(pengacara) korban saudara Muhammad Yani,S.H.,M.Kn, beberapa kali dikunjungi ke kantornya yang beralamat di jalan Sisinga Mangaraja, gang Betet komplek Yuki Green House No 5, kelurahan Sampit Kabupaten Ketapang, untuk dimintai konfirmasi sudah sejauh mana terkait kasus yang ditanganinya, namun tak bisa ditemui.
Hingga berita ini ditayangkan Penasehat hukum korban, M. Yani, S. H., M. Kn tidak bisa ditemui hingga pihak korban juga bertanya-tanya ada apa semuanya ini…???
Sementara itu, ibu korban berharap dengan dilimpahkan kasus yang menimpa anaknya kepada penasehat hukum agar dapat membantu pengungkapan perbuatan bejad pelaku yang notabene adalah Suami nya sendiri.
“Saya sebagai ibu korban menjadi beban moral dan merasa khawatir dan takut, karena lelaki bejad itu masih berkeliaran di luar. Harapan saya pihak penegak hukum bisa segera menangkapnya dan diproses sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku, ” ucap Ibu korban penuh harap.
Penulis: Team