
Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sepatutnya Instansi Pemerintah pengguna anggaran APBN/APBD maupun anggaran yang memakai uang Negara, membuka kepada Publik penggunaan anggaran tersebut.
Terkait hal tersebut, Wartawan Media Berita Investigasi Biro Lampung Selatan menyambangi Kementrian Agama (Kemenag) Lampung Selatan, guna mencari informasi dan data terkait anggaran tahun 2020, beserta salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) khususnya anggaran yang diterima Madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) serta peruntukannya di Kemenag Lampung Selatan, Kamis (27/05/2021).
Salah seorang Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang coba diminta penjelasan terkait hal tersebut, hanya memberikan nama Andi yang dapat memberikan informasi terkait Madrasah. Namun Andi tidak berada ditempat.
“Kalau informasi Madrasah sama Pak Andi, cuma kebetulan beliau lagi tidak ada di kantor,”terang petugas PTSP tersebut, (27/05/2021).
Tanpa diduga-duga, Ia menelpon Security untuk kembali menjelaskan keberadaan Andi tidak berada di tempat. Padahal kedatangan wartawan secara baik-baik dan menanyakan hal yang menjadi Tupoksi Wartawan yang diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999.
Sejatinya, Pamdal, Security tugasnya adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan di wilayah tugasnya dan mengantisipasi akan terjadinya hal-hal yang mengganggu kinerja pegawai/pekerja yang ada dilingkungan kerjanya. (Jaya).