Asmara Terlarang Berujung Maut

Riau, Rohul879 Dilihat

Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Berawal dari kisah asmara terlarang antara PA (28) dan PM (61) hingga berujung Maut.

Korban PM yang berprofesi sebagai penjual ayam potong ditemukan sudah tak bernyawa dengan posisi telentang di kebun sawit warga di Kelurahan Kepenuhan, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu oleh seorang warga setempat inisial S (Saksi) yang hendak mencari Brondolan Sawit, pada Rabu (22/02/2023) lalu.

Sontak saja, penemuan mayat tersebut menghebohkan Masyarakat sekitar.

Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP. D Raja Napitupulu, S.I.K, M.H bersama Kapolsek Kepenuhan, Iptu. Anra Nosa, S.H dan anggotanya langsung turun ke TKP guna mengamankan TKP, olah TKP dan selanjutnya membawa Jenazah PM ke RS. Bhayangkara Polda Riau guna autopsi.

Tak berselang lama, dari autopsi, hasil penyelidikan dan pengembangan Polisi, kemudian korban diketahui bernama Ponti Mulyanto (61), diduga tewas dibunuh oleh 3 (tiga) orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dengan peran yang berbeda.

“Setelah menerima hasil autopsi, pihak kita langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Dan dari hasil itu, kita menetapkan tiga orang tersangka. 2 perempuan inisial PA dan YY dan 1 laki-laki inisial BP,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Rohul yang didampingi Kapolsek Kepenuhan, Kasi Pidum dan Kanit BKO Polres Rohul saat gelar Konferensi Pers di halaman Mako Polres Rohul, Senin (27/02/2023) pagi.

Lanjutnya, untuk ketiga tersangka, kita terapkan pasal 338 jo pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan. Sementara untuk motifnya sendiri belum bisa kita uraikan di sini.

Diungkapkan AKP Raja, kronologis kejadiaan tersebut bahwa antara Pelaku (PA) dan Korban (PM) sudah saling kenal dan masih satu desa. Sebelumnya PA dan PM juga pernah melakukan hubungan badan di rumah YY.

Awalnya mereka komunikasi lewat HP dan sepakat ketemu di suatu tempat. Setelah bertemu, keduanya menuju ke arah kebun sawit warga sekitar (TKP-red). Sesampainya di TKP, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan melakukan adegan-adegan tertentu. PM menjanjikan semua hutang PA akan dilunasi dan akan diberikan uang satu jutaan kepada PA agar menuruti kemauan PM.

Lalu, keduanya sepakat dan melakukan hubungan intim lagi. Namun, PM yang sudah tua itu tiba-tiba pingsan saat melakukan hubungan terlarang itu. Merasa panik, lalu PA menghubungi YY dan BP. Kemudian, YY dan BP diduga terlibat turut membantu PA melakukan perbuatan melawan hukum.

Untuk mengelabui petugas, Peleku ikut menyaksikan sendiri proses olah TKP Polisi pasca peristiwa tersebut. Namun, dari hasil Lidik dan pengembangan kasus tersebut, Polres Rohul berhasil mengungkap kasus itu dan menetapkan ketiga orang tersangka serta menyita alat komunikasi (HP) tersangka/Pelaku.

“Mengamankan 3 unit Sepeda Motor korban dan pelaku, menyita BB lainnya, berupa celana dalam dan pakaian,” papar AKP Raja kepada Awak Media.  (@mfibi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).