
Kukar, Kaltim beritainvestigasi.com-Pesta Demokrasi pada pemilihan calon kepala desa (pilkades) periode 2022-2028 yang diselenggarakan di 86 desa yang tersebar di kabupaten Kukar telah selesai digelar yakni, Rabu (14/9/2022)
Berdasarkan data yang berhasil di himpun oleh tim Awak Media ini yang bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, berikut daftar nama dan perolehan suara Calon Kepala Desa 7 dari 11 desa se-Kecamatan Kembang Janggut.
1.Desa Genting Tanah
Kisman : 29 suara (2%)
Kasman: 208suara(14%)
Muhamad:123suara(9%)
Junaidi: 1.086 suara (75%)
2.Desa Kembang Janggut
Lia Ulfa: 173 suara (12%)
Yadi: 1.299 suara (88%)
3.Desa Bukit Layang
Dutu: 34 suara (5%)
Silferius Sudi: 369 suara (56%)
Lukas: 260 suara (39%)
4.Desa Perdana
Pitoyo: 434 suara (52%)
Slamet Haryanto: 255 suara (30%)
Safriyudin: 39 suara (5%)
Nurhadi: 112 suara (13%)
5.Desa Pulau Pinang
Tadius: 582 suara (85%)
Boy Manullang: 106 suara (15%)
6.Desa Muai
Ali Husni: 412 suara (45%)
Zakaria Yahya: 208 suara (23%)
Januddin Bunga: 104 suara (11%)
Jerman Ritonga: 125 suara (14%)
Aspar: 75 suara (8%)
7.Desa Long Beleh Haloq
Hasni: 219 suara (19%)
Johansyah: 645 suara (56%)
Darlis: 293 suara (25%)
Kepala DPMD Kabupaten Kukar Arianto menyampaikan pleno hasil penghitungan suara Pilkades serentak di Kukar tahun ini dilaksanakan serentak oleh seluruh panitia di setiap desa yaitu pada Kamis (15/9/2022), atau sehari setelah pencoblosan.
Apabila ada calon kepala desa yang keberatan dengan hasil penghitungan suara, sambung dia, panitia Pilkades akan tetap melakukan pleno.
Misalnya dia enggak menerima hasil, nanti diplenokan. Kemudian dibuatkan catatan khusus,” sebutnya
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades Kukar, terang Arianto, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa hasil di tingkat panitia, keberatan terhadap hasil penghitungan suara bisa diselesaikan lewat mekanisme musyawarah.
Jika di tingkat panitia tidak bisa diselesaikan, calon Kepala Desa bisa membawanya ke Kecamatan atau Bupati. “Kita terima sanggahannya, tapi nanti kita lihat satu per satu,” ujarnya.
Calon kepala desa yang keberatan dengan hasil penghitungan suara juga diberikan kesempatan untuk menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah pleno hasil Pilkades Kukar, calon yang keberatan diberikan keleluasaan untuk menggugat di PTUN. “Enggak ada rentang waktunya untuk gugat di PTUN. Silakan. Kapan saja bisa gugat,” jelasnya.
Namun, kata dia, calon yang melayangkan gugatan harus menyampaikan laporan kepada panitia Pilkades maksimal tiga hari setelah pemungutan dan penghitungan suara.
Jelasnya. (HOS, H/ Red)
Editor, Gunawan, S