
Kapolres Pematang Siantar melalui kasie Humas AKP Rusdi membenarkan kejadian tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya dijelaskan adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, Sekira Pukul 18.30 Wib, V(nama singkat) Br. Pandingan selaku korban hendak berangkat dari rumahnya menuju rumah ompungnya yang berjarak ± 100 Meter namun ditengah jalan menuju rumah ompungnya Korban ditegur oleh Tersangka yang kemudian pelaku memberikan Permen (bon – bon) kepada korban, dengan tawaran tersebut membuat korbanpun mendekat dan pelaku memeluk korban dan menggendongnya.
Melihat hal tersebut teman korban yakni T Br. Pasaribu(13 th), D Sitorus,(13 th), D Br. Manurung yang merupakan teman bermain korban langsung memberitahukan kepada ayah korban, dan dengan cepat melakukan pengejaran hingga berujung pada perkelahian pelaku.
Melihat kejadian perkelahian antara pelaku dan ayah korban tersebut warga yang melihat mulai berdatangan, hingga pelaku berhasil ditangkap. Dan kemudian tersangka diamankan Ke Polsek Siantar Timur
Belum diketahui pasti motif dari pelaku, tetapi dari keterangan keluarga pelaku, bernama Agus Rudianto Butar-Butar menyebut bahwa pelaku merupakan anak sebatang kara yang sedang mengalami Gangguan Jiwa.(Gunawan, S/ Humas Polres Pematang Siantar)