
Dalam sambutannya, Kapada Desa Cenaku Kecil yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes), Erwin, S.Pd.I, mengatakan, untuk membuat peraturan desa harus mengingat dan menimbang, baru memutuskan.
Menimbang :
a. Bahwa untuk mendukung biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa perlu diatur dan ditetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa.
b. Bahwa demi terjaganya ketertiban lingkungan dalam pemeliharaan hewan ternak maka perlu di buat aturan.
c. Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat di desa adalah merupakan salah satu urutan yang memiliki peran strategis dalam rangka mewujudkan rasa aman guna menunjang efektivitas pelaksanaan pemerintahan di desa untuk mewujudkan situasi dan kondisi masyarakat dengan tertib dan tentram.
Mengingat :
a. Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495).
b. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ( Lembaga Negara Republik Indonesia nomor Tahun 2015 No 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679).
Sementara itu, Ketua BPD, Nasri, mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Desa, Erwin yang mewakili Kepada Desa Cenaku Kecil, Tokoh-Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan lainnya.
Disampaikan Nasri, tugas dan fungsinya sebagai Ketua BPD, diantaranya untuk menampung aspirasi masyarakat.
Adapun poin-poin penting di dalam Perdes Desa Cenaku Kecil yang harus dilakukan dibacakan oleh salah seorang Anggota BPD. Diantaranya :
BAB I : Ketentuan Umum
Pasal 1 : Dalam peraturan desa ini yang di maksud :
1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
3. Dan seterusnya.
BAB ll : Pendapatan Hasil Daerah
Pasal 2 : Untuk penyelenggaraan pemerintah dan pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa memiliki sumber pendapatan yang berasal dari pengolahan Aset Desa (pungutan desa) yang besarannya ditetapkan melalui peraturan desa.
BAB lll : Pemeliharaan Hewan Ternak
Pasal 3 : Dalam hal mewujudkan kondisi lingkungan masyarakat yang bersih, tertib, damai serta membantu masyarakat untuk bertani maka kita perlu membuat Peraturan Desa tentang pemeliharaan hewan ternak.
BAB IV : Ketertiban Lingkungan Sosial, Perjudian, Perkelahian, Minuman Keras, Narkoba dan lainnya.
BAB V : Aset Desa Cenaku kecil.
BAB Vl : Penetapan Penggunaan Pendapatan Asli Desa.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang Tokoh Masyarakat, Syahdan, berpesan kepada Aparat Pemerintah Desa Cenaku Kecil untuk membenahi masalah pendidikan yang ada di Desa Cenaku Kecil, terutama Sekolah ALIAH yang sudah berjalan selama 14 tahun, mengapa tiba-tiba terkendala, hampir tutup.
“Tolong benahi secepatnya,” pinta Syahdan.