Kuat Dugaan Penggelapan Pajak dan Tidak Taat Hukum, APH Diminta Usut PT. SMP

 

Pelabuhan(TUKS) CPO PT. Swadaya Mukti Prakasa di Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara(foto: Dok. Beritainvestigasi) 

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Dugaan Penggelapan Pajak PT. Swadaya Mukti Prakasa(PT.SMP) bukan tanpa alasan, hal tersebut terungkap setelah Redaksi mendapat penjelasan dari Pemkab( Dinas Terkait) di Kabupaten Kayong Utara.

Sebelumnya diberitakan bahwa PT. SMP diduga melanggar tata ruang dalam pembangunan Jetty(dermaga bongkar muat) di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

Pembangunan tersebut(Jetty) mendapat protes dari warga dan tokoh masyarakat setempat, dimana akibat pembangunan itu dinilai merugikan warga terutama yang berprofesi sebagai nelayan sungai, dan masyarakat yang beraktifitas menggunakan jalur sungai.

” PT SMP sudah mengabaikan tata ruang desa, dimana mereka telah membangun Jetty yang masuk di atas sungai, yang akibat dari itu mempersempit permuakaan sungai, ” ungkap Suharto, HAS  Senin (23/10/2023).

Menurut Pria yang akrab disapa Paklang To itu, bahwa PT. SMP diduga telah melanggar aturan, dimana pembangunan Jetty harusnya sungai dikeruk lebih dahulu baru dipasang turap beton.

Karena itu, Suharto sangat prihatin dengan keadaan aliran sungai desa Matan Jaya yang sedang dibangun turap jetty untuk bongkar muat CPO PT. SMP yang tidak memikirkan arus lalu lintas masyarakat menggunakan jalur sungai. Dia(Suharto) pun berharap supaya ada pengerukan terlebih dahulu baru di pasang turap.

“Pembangunan tersebut asal bangun saja dikarenakan luas sungai tersebut dipekirakan hanya 40 meter saja, sedangkan pembangunan turap berjarak 2,30 M dari pinggir sungai, seharusnya pembangunan tersebut harus melakukan pengerukan terlebih dahulu baru pemasangan turap, karena jika tidak dikeruk atau perapian, sungai akan mengalami penyempitan dan mengakibatkan susahnya lintasan masyarakat atau motor air yang akan lewat. Apalagi di sana ada dermaga desa juga, speed boad tambang Matan ke Melano, “lanjutnya.

Suharto berharap agar agar Pemkab atau Dinas terkait yang membidangi dapat meninjau dan memberikan teguran maupun sanksi kepada pihak PT. SMP.

“Saya berharap supaya dinas terkait Pemkab Kayong Utara untuk turun ke lapangan memberi sanksi dan menyampaikan tatacara membangun turap pelabuhan jangan asal bangun untuk kepentingan perusahaan, tapi tidak memperhatikan masyarakat yang lalu lalang di sungai tersebut, ” tukasnya.

Komentar BPD

Di tempat terpisah anggota BPD mengatakan kalau pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan atau informasi kalau ada pembangunan Jetty oleh PT. SMP.

“Setahu saya tak ada, kalau ada pasti ada undangn ke kami (BPD)atau tokoh-tokoh masyakat, sosialisasi kalau pun ada harus dilakukan dikantor desa matan jaya, ” Kata BPD.

Dia(BPD) mengklaim dengan adanya pembangunan itu sangat menggu aktivitas warga.

“Kalau masyrakat pasti terganggu di area sekitar pembuatan jetty tersebut,karena banyak juga nelayan sungai yang mencari nafkah diarea sungai itu. Saya juga tidak mengerti gimana bisa terbuat nya jetty tersebut..?? Apakah izin nya sudah jelas dari pihak terkait berupa amdal nya dan gimana dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembuatan Jetty tersebut kepada masyrakat nelayan sungai setempat yang ada di sekitar sudah dipikirkan perusahaan apa tidak..???, ” kata BPD.

“Harapan saya selaku BPD supaya sosialisasi dulu kepada masyarakat sekitar yang berada di situ dan khusus nya nelayan sekitar nya, ” Imbuh BPD.

Ketua DPRD Respon Pengaduan Masyarakat

Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi, S.H merespon informasi masyarakat akan segera memanggil pihak Perusahaan dan OPD terkait guna dimintai keterangan dan Sarnawi juga berterimakasih atas informasi yang disampaikan pada pihaknya baik secara langsung maupun melalui media.

” Terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh kawan kawan media maupun masyarakat, terkait hal-hal yang menyangkut kepentingan publik. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan surati pihak-pihak terkait, kita akan panggil Pihak PT. SMP dan OPD yang membidangi untuk kita mintai keterangan dan klarifikasi nya, ” ucap Sarnawi melalui Sambungan Seluler Senin(23/10/2023).

Penjelasan Kepala Dishub

Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan lintas OPD guna membahas persoalan menyangkut pembangunan Jetty milik PT SMP. Menurut Erwan bahwa kalau untuk izin untuk perkebunan dan Pabrik CPO sudah lengkap perizinannya, namun untuk izin terminal Khusus(tersus) pihaknya belum mendapatkan legalitasnya.

” Untuk legalitas izin perkebunan dan Pabrik CPO sudah kita anggap okelah, namun untuk izin Tersus nya kami belum mendapatkan dokumennya. Kemudian kami dapat dari sistem informasi kepelabuhanan, di situ terdata bahwa mereka sudah dapat izin Tersus sejak tanggal 3 Agustus 2021 di Matan. Sayangnya untuk SK fisiknya kami belum mendapat tembusan, ” jelas Erwan.

Masih menurut Erwan kalau yang dipermasalahkan masyarakat adalah pembangunan pancang pelabuhan terlalu ke tengah sungai. Erwan menyebut karena izin nya Tersus kewenangan ada di Syahbandar.

” Karena izin nya adalah Tersus, maka kewenangan nya ada di Syahbandar, namun syahbandar saat di undang tidak hadir, mungkin karena kepalanya tidak di tempat, dan kami juga sedang mengonsep surat yang ditujukan untuk pemberitahuan kepada Syahbandar, bahwa kewenangan pengawasan ada di pihak mereka, ” Sambung Erwan.

Paparan Dinas LH

Sementara itu, Pihak Dinas Lingkungan Hidup menerangkan kalau pihaknya hanya mengeluarkan dokumen DPLH, sebab kegiatan dari pihak PT. SPM sudah berjalan, dengan kondisi fisik seperti ini(sambil menunjukan foto dokumen pada saat awal pengambilan dokumen) dan itu fisiknya tidak berubah.

“Kalau ada perubahan dari lokasi ini, bearti itu menyalahi. dilihat dari dokumen yang ada saat ini mereka ada membangun tiang pancang, berdasar dokumen awal itu sudah berubah artinya itu menyalahi. Kami berencana akan turun ke lapangan awal November ini,” terang LH.

Lanjut diterangkan LH, untuk rekomendasi DPLH diterbitkan pada 29 Febuari 2019 atas nama TUKS, sedangkan hasil dari presentasi dari Dinas Perhubungan itu Terus yang menjadi kewenangan dari Syahbandar Teluk Melano, seharusnya izin nya TUKS, kalau TUKS adalah kewenangan Dinas Perhubungan.

Pihak LH tidak mengetahui kalau saat ini yang dibangun adalah Terus, sedang izin yang direkomendasikan adalah TUKS(Terminal Untuk Kegunaan Sendiri). Jika mereka merubah bangunan dari izin yang diberikan mestinya mengajukan perubahan dokumen baru(pembangunan Tersus).

” Jika akan merubah bentuk bangunan dari izin yang direkomendasikan, harusnya mereka mengajukan izin ulang untuk merubahnya, ” lanjut nya.

Informasi didapat oleh Beritainvestigasi.com bahwa sejak izin TUKS 2017 hingga saat ini 2023(selama 5 tahun) harusnya PT SMP membayar pajak yang masuk ke Kas Pemkab Kayong Utara, namun hal itu tidak dilakukan oleh PT. SMP lantas kemanakah pajak selama 5tahun tersebut…???

Untuk itu, diharapkan pihak-pihak berwenang/APH untuk mengusut dan menyelidiki kuatnya dugaan kalau PT. SMP telah melakukan penggelapan pajak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menggali informasi dari instansi terkait dan menghubungi pihak PT. SMP serta menelusuri kemana aliran pajak selama 5tahun tersebut.

Cr.