Sawit Masuk Zona Lintas Wilayah, PERTASIM Ancam Bawa Kasus Cagar Budaya Simpang Keramat ke Ranah Hukum

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com.(02 May 2016). Polemik dugaan perambahan Kawasan Cagar Budaya Simpang Keramat kian memanas. Selain disorot karena aktivitas perkebunan sawit ilegal, kawasan ini juga disebut bukan hanya milik administratif Kabupaten Kayong Utara, tetapi memiliki keterkaitan historis dan wilayah dengan Kabupaten Ketapang.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Perundohan Tanah Simpang (PERTASIM), Gusti Bujang Mas, di tengah rapat koordinasi yang membahas penyelamatan kawasan cagar budaya tersebut.

“Cagar Budaya Simpang Keramat ini bukan hanya milik desa atau Kayong Utara saja, tetapi juga tidak terlepas dari wilayah Ketapang,” tegasnya saat di hubungi Sabtu(02/05/2026) pagi.

Ia juga memperingatkan, jika penanganan persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Jika permasalahan ini terlalu berlarut, maka kami akan bawa ke ranah hukum,” lanjutnya.

Tim Terpadu Dibentuk, Publik Soroti Keterlambatan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah membentuk tim terpadu dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Amru Chanwari pada Kamis (30/4). Tim ini akan melakukan inventarisasi ulang serta pematokan batas kawasan yang diduga telah dirambah.

Namun, langkah ini menuai kritik karena dinilai terlambat. Pasalnya, aktivitas alat berat dan penanaman sawit disebut telah berlangsung cukup lama, meski kawasan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Desakan Tegas: Bekukan Dokumen dan Kembalikan Hak

Gusti Bujang Mas kembali menegaskan tuntutan keras kepada pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar pendataan.

“Seluruh surat tanah yang sudah terbit di kawasan itu harus dibekukan atau dihapus secara tertulis. Hak pengelolaan harus dikembalikan kepada pihak Kerajaan atau Yayasan Sultan Muhammad Jamaluddin,” ujarnya.

Pernyataan ini mempertegas posisi masyarakat adat dan pihak kerajaan yang merasa memiliki hak historis atas kawasan tersebut.

Indikasi Celah Administratif dan Lemahnya Pengawasan

Di sisi lain, pengakuan Penjabat Kepala Desa Matan Jaya, Junai, yang sempat menerbitkan dokumen lahan karena ketidaktahuan batas kawasan, memperlihatkan adanya celah administratif yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu.

Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta koordinasi antar pihak dalam menjaga kawasan lindung.

Menuju Sengketa Hukum?

Dengan ancaman membawa kasus ini ke ranah hukum, konflik Simpang Keramat berpotensi berkembang menjadi sengketa yang lebih luas, tidak hanya antar masyarakat dan pengusaha, tetapi juga lintas wilayah administratif.

Jika tidak segera ditangani secara tegas dan transparan, persoalan ini bukan hanya mengancam kelestarian cagar budaya, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.(Vr)