
Kutai Kartanegara, Kaltim- BeritaInvestigasi.com Belasan Eks buruh PT.BI di Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur, Berencana akan melakukan aksi Demo buntut kebijakan Oknum HRD mereka di PT. Bima Nusa Internasional (BI) yang diketahui bernama Juntinus yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 11 karyawannya.
Sejumlah eks. buruh tersebut yang mengaku masyarakat Desa setempat yang telah mengabdikan dirinya di PT. BI tersebut mengakui telah dizolimi haknya dan menganggap Juntinus, HRD PT.BI tersebut tidak becus dalam bekerja dan tidak paham aturan Undang- Undang Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan rapat dengan kawan-kawan yang juga turut dihadiri sejumlah keluarga kami, Pemerintah Desa dan sejumlah warga setempat lainnya yang sengaja kami kumpulkan sebagai bukti bahwa kawan-kawan masih solid.
HRD itu semena-mena melakukan PHK sepihak,” sebut salah seorang diantaranya dengan nada geram seketika melalui panggilan telepon saat dikonfirmasi awak media ini.
Ketua serikat buruh GABKASI KALTIM, Hos Husni selaku penerima kuasa buruh mengatakan, hal ini dilakukan sebgai wujud kekecewaan pihaknya, menyusul kebijakan PHK sepihak yang dilakukan Oknum HRD PT.BI yang bernama Juntinus tersebut, dan permasalahan ini secara resmi sudah dilaporkan ke pihak Dinas Transmigrasi Dan Ketenaga Kerjaaan (Distransnaker) Kab. Kutai Kartanegara, dan informasi telah sampai ke kami, pada Minggu depan pihaknya dan pihak manegemen perusahaan telah dijadwalkan untuk mediasi pertama guna memberikan klarifikasi atas sengketa tersebut.
Husni melanjutkan, total ada 11 karyawan yang terdampak PHK sepihak tersebut. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci bagian dan siapa saja yang terkena PHK.
“Ada 11 orang di PHK, hal ini kami nilai ada indikasi tindakan keseweang- wenangan oleh HRD itu, semuanya ini karyawan lokal, dan berasal dari Desa setempat, tindakan Juntinus (HRD/ red) sangat merugikan kami, dan kami anggap membodohi kami masyarakat “ujarnya.
Kini, dampak dari PHK, ada puluhan karyawan sudah berhenti bekerja sejak tanggal 26 September lalu. Ia mengklaim, Juntinus ( HRD PT. BI) harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup anak eks karyawan yang turut terdampak atas PHK tersebut.
Husni menerangkan sejumlah anak dari pekerja yang terdampak PHK rata-rata berstatus pelajar, dan diantaranya anak bayi yang sangat membutuhkan biaya ekstra untuk kebutuhan pemenuhan asupan gizi. Tentunya itu sangat membutuhkan banyak biaya” terangnya
Husni berharap ada jalur bipartit atau dialog yang baik antara pihak karyawan terdampak dengan pihak manajemen. Tuntutan mereka jelas, Bayar sisa kontrak karena kontrak mereka baru berjalan hampir 2 dari 6 bulan yang disepakati dan itu belum memberikan jaminan terhadap masa depan mereka karena mencari pekerjaan sekarang kan susah, apa lagi mereka di PHK lantaran menanyakan selisih upah ini kejam.
“Harapannya bayar hak mereka, sebenarnya mereka inikan satu keluarga yang dapat diibaratkan seperti bapak dan anak, perusahaan adalah bapak dan pekerjanya ini anak, maka dalam hal ini lebih seyogyanya kita bertemu di dalam rumah, dan menyelesaikan ini dengan mengutamakan keharmonisan.
” tuturnya.
Husni menambahkan bahwa terkait mediasi yang akan berlangsung Minggu depan dirinya telah mencoba berkoordinasi dengan Juntinus,perihal kehadiran pada jadwal mediasi namun jawaban dari Juntinus seolah tidak menghargainya sebagai Kuasa ucap Hos.
Jika tidak ada itikad baik dari PT.Bi, ini mengundang reaksi kami berencana akan mempersiapkan aksi massa yang nantinya turut dibantu oleh saudara- saudara kami masyarakat setempat. ‘tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT. BI tidak dapat dihubungi(Tim)