
Lewat surat resmi bernomor 920/DISDAG.100.3.5.2/2026 tertanggal 21 Juli 2026, Bupati secara terbuka menuding adanya kejanggalan dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan BBM Khusus Penugasan (JBKP). Surat ini dilayangkan langsung ke meja pimpinan PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, hingga seluruh pengelola SPBU di Ketapang.
4 Poin Ultimatum Bupati Ketapang:
GELONTORKAN PASOKAN SEKARANG: Pertamina didesak segera menambah kuota dan memperlancar distribusi hingga ke pelosok 3T (Tertinggal, Terdepan, Terpencil). Tidak ada alasan kelangkaan yang memicu panik dan kelumpuhan ekonomi lokal.
HABISI MAFIA DAN PENIMBUN BBM: Pengelola SPBU diperintahkan stop melayani spekulan! Penjualan wajib diprioritaskan bagi masyarakat luas. Praktik penimbunan dan penyaluran gelap secara tegas dinyatakan sebagai kejahatan yang tidak akan ditoleransi.
HARGA MATI SESUAI HET: Dilarang keras memark-up harga! Seluruh SPBU wajib menjual BBM sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi pemerintah tanpa permainan harga di bawah meja.
TIM GABUNGAN FORKOPIMDA SIAP SERGAP: Ini bukan sekadar imbauan di atas kertas. Pemkab Ketapang memboyong seluruh jajaran Forkopimda (Polres, Kejaksaan, Kodim, hingga Lanal) untuk menggelar sidak, monitoring ketat, dan menindak tegas SPBU nakal yang nekat melanggar!
“Kami tidak akan tinggal diam melihat rakyat antre berjam-jam sementara harga eceran dipermainkan. Pengawasan ketat bersama aparat penegak hukum akan langsung menyasar SPBU yang mencoba ‘bermain’ di atas penderitaan warga!”tegas Bupati.
Langkah ini menjadi sinyal merah bagi para pelaku spekulasi dan pengelola SPBU yang sengaja memelihara kelangkaan demi keuntungan sepihak.(Verry)