
Lampung Selatan, Beritainvestigasi.com. Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah salah satu program prioritas Dana Desa di Tahun 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, salah satu poin utamanya adalah mengatur prioritas penggunaan dana desa secara swakelola dengan skema program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
” Kita buka badan jalan penghubung agar akses masyarakat untuk membawa hasil pertaniannya lebih lancar,” tutur Kades Puji Rahayu, Sugiarto, saat ditemui awak media ini di lokasi pembukaan badan jalan, Sabtu (06/11/2021).
Dijelaskan Sugiarto, pekerjaan pembukaan badan jalan ini melibatkan masyarakat, bukan gotong royong, akan tetapi program PKTD, yang mana pekerja semua dibayar.
Pembukaan badan jalan yang menghabiskan anggaran sekira Rp. 40.200.000 ini, diharapkan Sugiarto dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya Dusun Puji Rahayu dalam mengeluarkan hasil tani, juga untuk mempersingkat perjalanan antara jalan yang satu dengan jalan yang lainnya.
” Kurang lebih 500 meter yang dibuka hari ini, karena kita melihat anggaran yang ada. Semoga jalan yang kita buka ini dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya Dusun Puji Rahayu,” ucapnya.
” Sangat bermanfaat. Hasil panen dari warga tadinya susah akses jalannya, sekarang mudah-mudahan akan lancar membawa hasil panen mereka,” kata pria yang menaungi 4 RT ini.
Hadir dalam acara tersebut, Camat Merbau Mataram, Bhabinkamtibmas, Pendamping, Kades Puji Rahayu, dan jajaran. (Wesly).